NewsRoom.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) dikabarkan menangkap mantan pejabat tinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial P atas dugaan tindak pidana korupsi. korupsi perkeretaapian (Tipikor). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tim Jampidsus akan segera memberikan informasi terkait penangkapan tersebut.
Tunggu sebentar, Dirdik (Direktur Penyidikan) yang akan menyampaikan rilisnya, kata Harli melalui pesan singkat kepada Republika, Minggu (3/11/2024) malam.
Harli mengaku belum mengetahui siapa saja petinggi Kementerian Perhubungan yang ditangkap. Namun sumber internal tim penyidik Jampidsus mengatakan kepada Republika, yang ditangkap adalah mantan pejabat tinggi Kementerian Perhubungan berinisial P.
Inisial ini disebut-sebut terkait dengan kasus korupsi perkeretaapian di Kementerian Perhubungan. Namun tim penyidik akan menjelaskan kasus hukum selengkapnya nanti melalui konferensi pers resmi.
Di Kejaksaan Agung, satu-satunya kasus terkait perkeretaapian yang diusut adalah kasus korupsi pembangunan jalur lintas provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Aceh 2017-2023. Kasus ini ditangani penyidik di Jampidsus sejak Februari 2024.
Kasus ini terkait total kerugian Rp1,3 triliun dalam pembangunan jalur kereta api Sei Besitang – Langsa sepanjang 101 kilometer (Km). Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Dalam dakwaan para terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Juli 2024, terungkap pejabat tinggi Kementerian Perhubungan berinisial P menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut. pembangunan jalur KA Besitang – Langsa. Inisial P yang dimaksud merujuk pada Prasetyo Boeditjahjono yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Nama Prasetyo Boedijahjono juga beberapa kali dipertanyakan sejak Maret 2024 oleh tim penyidik Jampidsus.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Raharjo mengatakan kepada Republika, secara internal dirinya belum mengetahui informasi penangkapan pejabat tinggi Kementerian Perhubungan tersebut. “Sampai saat ini belum ada informasi seperti itu (penangkapan pejabat tinggi Kementerian Perhubungan) kepada saya,” kata Budi, Minggu (3/10/2024) malam.
NewsRoom.id