NewsRoom.id -Penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan bermartabat merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan dan harkat dan martabat Kejaksaan. Namun tujuan mulia tersebut tidak akan tercapai jika umat Adhyaksa tidak memiliki integritas.
Demikian disampaikan Founding Secretary Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui telepon, Senin 2 November 2024.
Pelanggaran integritas dan perbuatan tercela jelas ditunjukkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Mereka tidak jujur dalam menyampaikan laporan kekayaan ke KPK,” kata Iskandar. .
Sebagai pelapor dugaan penipuan ST Burhanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar mengaku tak heran jika viral kabar Qohar diduga berbohong saat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Qohar dianggap menyamarkan kekayaannya karena tidak mencantumkan jam tangan mewah Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red di LHKPN.
Qohar kedapatan mengenakan jam tangan seharga Rp. 1,1 miliar ketika memberikan informasi tentang kasus korupsi Tom Lembong terkait izin impor gula.
Jauh sebelum kejanggalan LHKPN Qohar menjadi sorotan, Iskandar sudah melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan penipuan, mulai dari LHKPN bermasalah hingga ketidaksesuaian dokumen data kependudukan, akademik, dan administrasi.
Dia mencontohkan, berdasarkan LHKPN periode 2023, Burhanuddin memiliki total harta sebesar Rp11.840.701.499 atau Rp11,8 miliar. Kejanggalan yang terlihat antara lain alat dan mesin angkut yang dilaporkan Burhanuddin di LHKPN, hanya Toyota Celica Minibus tahun 2002 senilai Rp 44.286.750 atau Rp 44,2 juta.
Padahal, di pasaran dan showroom, mobil Toyota Celica yang diproduksi pada tahun yang sama dengan Kejaksaan Agung dibanderol antara 250 hingga 350 juta. Aneh sekali. Belum lagi (kepemilikan) motor gede, jam tangan mewah, dan mobil mewah. yang sering digunakan. Ini beberapa aset yang tidak ada dalam LHKPN Kejaksaan Agung, kata Iskandar.
Secara khusus, Iskandar mengapresiasi respon cepat KPK dalam mengusut kejanggalan LHKPN Abdul Qohar. Dia meminta lembaga antirasuah melakukan hal serupa terhadap LHKPN ST Burhanuddin.
“Ada pepatah ikan busuk dari kepala, jadi kalau pemimpin bermasalah, bawahannya juga ikut bermasalah. KPK perlu segera mengusut LHKPN Kejaksaan semata-mata untuk menjaga integritas dan martabat aparat penegak hukum. ,” kata Iskandar.
Nah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kerap menangkap pelaku korupsi, mulai dari mengusut LHKPN ganjil. Ada kasus Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto. Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani menjalankannya. Melakukan penyidikan terhadap LHKPN Ganjil Abdul Qohar dan Burhanuddin, kata Iskandar.
NewsRoom.id