NewsRoom.id – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pembebasan Ronald Tannur. Meirizka menyuap dengan bantuan pengacara Tannur
Dirdik Jampidsus Jaksa Agung Abdul Qohar menjelaskan, kejadian itu bermula saat Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rahmat dan memintanya menjadi pengacara putranya pada 5 Oktober 2023. Meirizka pun menceritakan kasus yang dihadapi Tannur, yakni terkait kasus pembunuhan Dini. Sera Afrianti.
“Ibu Ronald Tannur kita ketahui berteman dekat dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur bersekolah di sekolah yang sama. Jadi mereka sudah saling kenal sejak lama,” kata Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung. Gedung Kantor, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Keesokan harinya atau 6 Oktober 2023, Meirizka dan Lisa kembali bertemu. Lisa juga mengatakan, ada hal yang perlu didanai dalam penanganan kasus Ronald Tannur.
Keduanya sepakat biaya pengurusan kasus Tannur akan ditanggung Meirizka. Jika Lisa membelanjakan uangnya di kemudian hari, Meirizka akan mengembalikannya di kemudian hari.
Kemudian, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan meminta diperkenalkan dengan R yang merupakan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya.
“LR meminta ZR meminta bantuan untuk mengenalkannya kepada orang tersebut dengan tujuan agar bisa memilih majelis hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur,” jelasnya.
Zarof pun mengenalkan Lisa kepada R. Mantan pejabat MA ini ingin membantu karena sudah mengenal Lisa. Namun Zarof hanya sekedar pengantar dan tak membantu perkara Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul mengatakan, pihaknya masih belum menemukan biaya apa pun yang diterima Zarof dari Lisa Rahmat karena mengatur pertemuan dengan R.
“Sampai saat ini kami hanya meminta bantuan saja,” jelasnya.
Saat perkaranya diproses di PN Surabaya, Meirizka menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Uang tersebut diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menanggung sebagian biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar. Berdasarkan keterangan LR, uang sebesar Rp3,5 miliar diberikan kepada majelis hakim. Hakim yang menangani perkara yang bersangkutan, kata Abdul Qohar.
Meirizka juga ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas perbuatannya, ibu Tannur dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap agar Tannur bebas dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pengacara Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap kepada tiga hakim. Perkembangan pun dilakukan dan Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan permufakatan jahat untuk menyuap hakim agung Mahkamah Agung dalam menguatkan pembebasan Ronald Tannur dari kasasi yang diajukannya.
Hasil kasasi pun memutuskan Tannur harus divonis lima tahun penjara. Setelah putusan dijatuhkan, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukuman.
NewsRoom.id