NewsRoom.id – DPP Partai NasDem menyatakan akan menggugat KPU Daerah Papua Barat Daya jika pencalonan Abdul Faris Umlati alias AFU sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya digagalkan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, jika berdasarkan hukum, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN Makassar.
Jadi dalam waktu 3 hari kami akan gugat di PTUN Makassar. “Iya di Makassar ada pengadilan tinggi, itu perintah hukum,” kata Hermawi saat dihubungi Tribunnews. , Selasa (5/11/2024).
Terkait gugatan tersebut, NasDem menyebut Hermawi juga optimistis akan menang.
Sehingga kata dia, ke depan AFU masih bisa mengikuti Pilkada Papua Barat Daya.
“Kami optimis bisa menang! Agar pasangan calon kita terus berlayar. “Kami optimistis gugatan kami dikabulkan,” kata Hermawi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya dikabarkan resmi membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya 2024.
Abdul Faris Umlati sebelumnya merupakan calon gubernur nomor urut satu.
Pencalonannya di Pilkada Papua Barat Daya 2024 batal karena pelanggaran penyelenggaraan pemilu 2024.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya akan mulai berlaku pada 4 November 2024.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan keluarnya surat keputusan tersebut.
Keputusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Sehingga, KPU Papua Barat Daya melakukan uji hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya nomor satu.
NewsRoom.id