NewsRoom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Anggota DPR RI Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur (RT) yang terlibat kasus suap dan gratifikasi dengan putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Bapak RT atau Edward Tannur diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Agung. Penkum Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut Harli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap adik Ronald Tannur berinisial CT di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Nah, itu semua tentunya dilakukan penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan memberikan pencerahan atas kasus ini. Dan kita tahu sudah ada tersangkanya, tentunya ini akan berkaitan dengan peran para tersangka tersebut,” dia menjelaskan.
Dalam kasus suap gratis Ronald Tannur, Kejaksaan Agung telah memeriksa sekitar 25 orang saksi.
Sejauh ini tersangka berjumlah enam orang, yakni tiga hakim PN Surabaya yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kemudian mantan Kepala Badan Hukum dan Diklat MA Zarof Ricar (ZR), kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Nah, sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat dan merasakan, apa saja yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait peran para tersangka, tegas Harli.
Ibunda Ronald Tannur menjadi tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur. Ia mengeluarkan uang Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar bisa membebaskan putranya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan Meirizka Widjaja sudah lama berteman dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).
“Dalam persidangan di PN Surabaya, MW menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR yang diberikan secara bertahap. LR juga menanggung sebagian biaya pengurusan perkara hingga putusan sebesar Rp2 miliar,” kata Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Jadi totalnya Rp3,5 miliar, lanjutnya.
Menurutnya, Meirizka Widjaja sependapat dengan Lisa Rahmat yang mengelak dari putusan hakim PN Surabaya. Ibunda Ronald Tannur pun bersedia menyiapkan segala biaya yang diperlukan.
“Dalam setiap permohonan dana LR terkait penanganan perkara, LR selalu meminta persetujuan MW,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja langsung ditahan selama 20 hari berikutnya.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tegas Qohar.
NewsRoom.id