NewsRoom.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bukanlah gratifikasi.
Pasalnya, kata Ghufron, fasilitas tersebut tidak diberikan kepada Jokowi maupun kakak Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang berstatus penyelenggara negara.
Oleh karena itu, ada anggapan bahwa pelayanan (fasilitas jet pribadi) itu bukan untuk pejabat negara, bukan untuk orang tuanya, atau bukan untuk kakak laki-lakinya.
Nah ini yang perlu dipahami, oleh karena itu kami memandang pelayanan itu dinikmati oleh yang bersangkutan (Kasang Pangarep) bukan penyelenggara negara, kata Ghufron pada Selasa, 5 November 2024.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, kasus ini berbeda dengan anak mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy yang masih berada di bawah tanggung jawab orang tuanya.
“Belum tentu bagi yang sudah dewasa dan sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri, maka harta yang didaftarkan dan dinikmati adalah hartanya, bukan harta orang tuanya,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan tinggal terpisah dari orang tuanya.
“Tidak bisa dikatakan, bagi mereka yang sudah dewasa dan sudah memiliki kartu keluarga sendiri, maka harta yang menjadi tanggungan dan dinikmatinya adalah hartanya, bukan harta orang tuanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penggunaan jet pribadi Kaesang yang merupakan putra mantan Presiden Joko Widodo bukanlah sebuah gratifikasi.
Ghufron menjelaskan, Deputi Bidang Pencegahan KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.
Begitu pula dengan laporan dugaan gratifikasi Wakil Kaesang yang disampaikan kepada pimpinan, bahwa menurut Deputi Pencegahan, pihak berwenang sejauh ini memutuskan untuk memberikan catatan resmi kepada pimpinan terkait apakah itu gratifikasi. atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Sabtu 2 November 2024.
“Ini menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah berpisah dengan orang tuanya, kata Deputi Bidang Pencegahan, itu bukan gratifikasi,” tutupnya.
NewsRoom.id