NewsRoom.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membersihkan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor pertanian dan perikanan, khususnya di Bank Himbara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, dan UMKM lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai pembersihan kredit macet bagi UMKM sektor pertanian dan perikanan merupakan hal yang sangat baik. Ia mengatakan, upaya yang dilakukan Prabowo ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam mendukung UMKM, khususnya pertanian dan perikanan.
“Yah, penghapusan PP itu bagus sekali. “Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam mendukung UMKM khususnya pertanian dan perikanan,” kata Zulhas saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Rabu (6/11/2021). 2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mewakili petani dan nelayan Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang telah menyelesaikan kredit macet bagi UMKM.
“Kami mewakili petani dan nelayan Indonesia menyampaikan rasa terima kasih yang luar biasa,” kata Amran.
Ia juga mengatakan, perhatian Presiden RI Prabowo terhadap sektor pertanian sangat luar biasa, yang saat ini sedang didorong dengan target swasembada pangan pada tahun 2028.
“Beliau memberikan fasilitas yang luar biasa seperti pupuk, benih, dan mesin pertanian. Misalnya pupuknya digandakan yakni 100%. Petani Indonesia,” ujarnya.
Lalu saat ditanya bagaimana cara mengantisipasinya agar tidak timbul utang baru di kemudian hari, Amran berharap UMKM penerima keringanan utang bisa bekerja lebih produktif, sehingga tidak ada lagi tunggakan utang di kemudian hari.
“Iya kita doakan, kita dukung dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif, agar tidak ada lagi utang yang tertunggak,” kata Amran.
Sementara untuk mekanisme pemutihan utang, Amran mengatakan akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Himbara.
“Nantinya terserah Menteri Keuangan untuk mengatur perbankan milik negara (Himbara),” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, dan UMKM lainnya.
Dengan aturan ini, kredit macet bagi pelaku usaha UMKM, petani, dan nelayan akan terhapuskan, khususnya di bank Himbara.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di sektor pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar dapat terus berusaha, dan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara. negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).
Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Gabungan Petani Kelapa Sawit dan Gabungan Petani Kakao Indonesia
Prabowo mengatakan, nantinya terkait teknis, kedua syarat tersebut akan dipenuhi dan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
Mantan Menteri Pertahanan ini mengatakan, dengan aturan tersebut, para petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia bisa bekerja dengan tenang.
“Dengan semangat dan percaya diri, masyarakat Indonesia menghormati dan mengapresiasi produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujarnya.
NewsRoom.id