NewsRoom.id – Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena diduga mengatur perkara kasasi pembunuhan Ronald Tannur berbau rasa keadilan, membuktikan praktik mafia hukum masih ada di negeri ini.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan mafia hukum sulit diberantas karena memiliki backing yang mencapai 'langit'. Sebab, ada pejabat dan lembaga yang berusaha melindungi praktik korupsi tersebut.
“Mafia hukum mendapat dukungan dari pejabat dan lembaga negara. Jadi dikatakan, cadangan mafia itu sampai ke 'surga', kata Mahfud dalam diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masih Ada Harapan?' di Bidakara Tower 1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Meski teori pemberantasan korupsi sudah habis, Mahfud masih menaruh harapan besar kepada presiden yang mempunyai kekuasaan besar untuk menumbangkan mafia hukum hingga ke langit-langit.
Oleh karena itu, Mahfud meminta Presiden Prabowo memenuhi komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Hanya presiden yang bisa mengatasinya. Kalau dititipkan ke lembaga lain, tidak akan kuat. “Hanya presiden yang bisa,” ujarnya.
Mahfud juga kembali menyinggung betapa terorganisirnya aktivitas mafia peradilan yang unsurnya ada di setiap lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dimulai dari masa Orde Baru di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH).
Mafia bisa saja meneriaki APH. Padahal, di masa Orde Baru, mafia sempat berpesan, kalau ada kasus seperti itu, saya akan suruh kasusnya. Kepada pihak kepolisian, mohon bantuannya kepada penyidik yang akan menggunakan pasal tersebut, setelah selesai menyampaikan pesan ke pihak kejaksaan, pihak kejaksaan “Ini tuntutannya. Nanti hakim yang akan memerintahkan dan mengaturnya,” ucapnya.
Ia juga melihat di era reformasi saat ini, unsur mafia hukum semakin banyak dan terkoordinasi dengan kuat. “Tidak lagi mendikte APH, tapi sudah merambah ke legislatif hingga eksekutif, jabatan-jabatan ini dibeli, diperintahkan, ini, ini, diperintahkan dan di belakangnya ada mafia,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp920 miliar dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Diakui Zarof, sejumlah uang tersebut berasal dari hasil penanganan perkara selama menjabat di Mahkamah Agung, sejak 2012.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, pihaknya kaget saat menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram saat menggeledah kediaman Zarof.
Qohar mengatakan, Zarof mengaku sebagian besar dananya berasal dari penanganan perkara di Mahkamah Agung. Aksi tersebut sudah dilakukan Zarof selama 10 tahun, hingga tahun 2022. “Kapan dapatnya? Berdasarkan informasi terkait yang dihimpun dari tahun 2012-2022. Karena sejak tahun 2022 hingga saat ini yang bersangkutan sudah pensiun dari tugasnya,” kata Qohar.
NewsRoom.id