Anggota Dewan Pelayanan Kesehatan Akan Diberhentikan Secara Massal, Senator Dailami Melakukan Intervensi

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Pemberhentian massal (PHK) anggota Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terus menjadi sorotan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus memastikan akan mengawal kasus ini agar anggota KTKI yang di PHK mendapatkan haknya.

Kepastian tersebut disampaikan Dailami usai menerima audiensi perwakilan KTKI antara lain Rachma Fitriati, Hasyim Munawar, Tuti Kurniasih, Imelda, dan Acep.

“Saya sangat sedih dan prihatin mendengar penjelasan Bu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang menjelaskan permasalahan tersebut secara detail,” kata Dailami, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 7 November 2024.

Dailami menjelaskan, selain melihat pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terdapat indikasi pelanggaran hukum.

“Dalam hal ini kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaannya,” kata Dailami.

Apalagi, tambah Dailami, untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan Calon Anggota. Dewan Setiap Profesional Kesehatan.

“Dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf g disebutkan penyerahan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjabat sebagai anggota dewan bagi masing-masing tenaga kesehatan. Kemudian sekarang mereka diberhentikan secara sepihak dan hal ini mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi KTKI. anggota,” kata Dailami.

Menurut dia, ada beberapa catatan lain yang menjadi fokus perhatian dan akan dibahas di Komite III dalam waktu dekat agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Hal ini menyangkut banyak hal, termasuk menyoroti transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, pungkas Dailami.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Menentang Einstein: Ketidakstabilan Tersembunyi di Lubang Hitam Dapat Menulis Ulang Teori Ruangwaktu
KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Momen Hary Tanoe Menghadiri Malam Pemilihan Donald Trump di AS
Kamala Harris Mengalahkan Pemilu Tapi Bersumpah untuk Terus Berjuang | Berita Pemilu AS 2024
Seorang warga Palestina ditembak karena diduga melakukan serangan serudukan di dekat Jerusalem News
Kejaksaan Agung Tolak Tunjukkan Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan
Razman Arif Nasution disakiti oleh Nikita Mirzani yang disebut-sebut sebagai kura-kura ninja dan mengalami bau mulut

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:39 WIB

Menentang Einstein: Ketidakstabilan Tersembunyi di Lubang Hitam Dapat Menulis Ulang Teori Ruangwaktu

Kamis, 7 November 2024 - 12:08 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

Kamis, 7 November 2024 - 11:37 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia

Kamis, 7 November 2024 - 11:05 WIB

Momen Hary Tanoe Menghadiri Malam Pemilihan Donald Trump di AS

Kamis, 7 November 2024 - 10:34 WIB

Kamala Harris Mengalahkan Pemilu Tapi Bersumpah untuk Terus Berjuang | Berita Pemilu AS 2024

Kamis, 7 November 2024 - 09:32 WIB

Kejaksaan Agung Tolak Tunjukkan Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan

Kamis, 7 November 2024 - 09:01 WIB

Razman Arif Nasution disakiti oleh Nikita Mirzani yang disebut-sebut sebagai kura-kura ninja dan mengalami bau mulut

Kamis, 7 November 2024 - 08:30 WIB

Anggota Dewan Pelayanan Kesehatan Akan Diberhentikan Secara Massal, Senator Dailami Melakukan Intervensi

Berita Terbaru

Headline

KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:08 WIB