NewsRoom.id -Pemberhentian massal (PHK) anggota Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terus menjadi sorotan.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus memastikan akan mengawal kasus ini agar anggota KTKI yang di PHK mendapatkan haknya.
Kepastian tersebut disampaikan Dailami usai menerima audiensi perwakilan KTKI antara lain Rachma Fitriati, Hasyim Munawar, Tuti Kurniasih, Imelda, dan Acep.
“Saya sangat sedih dan prihatin mendengar penjelasan Bu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang menjelaskan permasalahan tersebut secara detail,” kata Dailami, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 7 November 2024.
Dailami menjelaskan, selain melihat pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Dalam hal ini kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaannya,” kata Dailami.
Apalagi, tambah Dailami, untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan Calon Anggota. Dewan Setiap Profesional Kesehatan.
“Dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf g disebutkan penyerahan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjabat sebagai anggota dewan bagi masing-masing tenaga kesehatan. Kemudian sekarang mereka diberhentikan secara sepihak dan hal ini mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi KTKI. anggota,” kata Dailami.
Menurut dia, ada beberapa catatan lain yang menjadi fokus perhatian dan akan dibahas di Komite III dalam waktu dekat agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Hal ini menyangkut banyak hal, termasuk menyoroti transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, pungkas Dailami.
NewsRoom.id