Kejaksaan Agung Tolak Tunjukkan Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menunjukkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bukti-bukti tersebut belum bisa diungkapkan ke publik karena menjadi domain penyidik ​​Kejaksaan Agung.

Nantinya, kata Harli, bukti-bukti tersebut baru akan ditunjukkan pada sidang praperadilan yang sebelumnya dihadirkan Tom Lembong.

Itu bagian dari penyidikan dan nanti akan diuji dalam proses praperadilan, katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Terkait praperadilan, Harli mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Tom Lembong.

“Kami siap menghadapi gugatan praperadilan ini, sama seperti kami siap menghadapi perkara lainnya,” kata Harli.

Harli mengatakan, saat ini penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan.

“Kami terus memproses kasus ini, fokus pada setiap langkah seiring perkembangannya.”

“Jika penyidikan memerlukan keterangan dari seseorang maka dilakukan untuk mengungkap suatu tindak pidana,” kata Harli.

Harli kemudian membenarkan, proses penyidikan sudah dimulai pada Oktober 2023, berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai keraguan masyarakat terhadap alur penyidikan dan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Harli mengatakan penyidikan merupakan tindakan non-pro justitia atau tahap awal yang dilakukan secara informal oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan informasi.

“Penyidikan merupakan tahap pro justitia untuk memverifikasi temuan dan informasi yang mendukung berjalannya hukum,” ujarnya.

Praperadilan Tom Lembong vs Jaksa Agung Digelar 18 November 2024

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang praperadilan pertama Tom Lembong terhadap Jaksa Agung.

Petugas Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang pertama akan digelar pada 18 November.

“Dilaksanakan Senin 18 November 2024,” kata Djuyamto saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan banyak ahli untuk menghadapi sidang praperadilan mendatang.

“Beberapa ahli akan kami nominasikan, namun nanti namanya akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya.”

“Tentunya ahli keuangan, ahli tata usaha negara, ahli hukum akan kami hadirkan di pengadilan,” kata Zaid Mustafa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung periode 2015-2016.

Saat itu Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kemudian menjelaskan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

“Pertama, hak untuk mendapatkan kuasa hukum. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.”

“Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.

Kedua, mengenai kurangnya bukti awal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena tidak didasarkan pada bukti awal yang cukup.

Ari mengatakan, alat bukti yang digunakan Kejagung tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

“Itu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”

“Tim Kuasa Hukum menilai alat bukti yang digunakan Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka cacat hukum,” jelasnya.

Lanjut ke poin ketiga, Ari menyebut proses penyidikan juga dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, belum ada hasil audit yang menyebutkan secara pasti jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong.

“Kami menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

Apalagi belum ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara secara nyata akibat perbuatan klien kami, ujarnya.

Keempat, penahanan terhadap Tom Lembong dinilai tidak berdasar dan melawan hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.

“Tidak ada alasan yang cukup untuk khawatir klien akan melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” ujarnya.

Terakhir, Ari mengungkapkan, tidak ada bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Selain tidak adanya hasil pemeriksaan yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” ujarnya.

Jadi, menurut Ari, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bukan hanya cacat hukum.

Namun, hal tersebut juga berpotensi mencemarkan nama baik Tom Lembong sendiri.

Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini selain cacat hukum juga berpotensi mencoreng nama baik klien kami, ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Guru Kelas Diperiksa Propam, Supriyani Tegaskan Tak Bersalah, Anak Aipda WH Akui Jatuh di Sawah
Menentang Einstein: Ketidakstabilan Tersembunyi di Lubang Hitam Dapat Menulis Ulang Teori Ruangwaktu
KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Momen Hary Tanoe Menghadiri Malam Pemilihan Donald Trump di AS
Kamala Harris Mengalahkan Pemilu Tapi Bersumpah untuk Terus Berjuang | Berita Pemilu AS 2024
Seorang warga Palestina ditembak karena diduga melakukan serangan serudukan di dekat Jerusalem News
Razman Arif Nasution disakiti oleh Nikita Mirzani yang disebut-sebut sebagai kura-kura ninja dan mengalami bau mulut

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:10 WIB

Guru Kelas Diperiksa Propam, Supriyani Tegaskan Tak Bersalah, Anak Aipda WH Akui Jatuh di Sawah

Kamis, 7 November 2024 - 12:39 WIB

Menentang Einstein: Ketidakstabilan Tersembunyi di Lubang Hitam Dapat Menulis Ulang Teori Ruangwaktu

Kamis, 7 November 2024 - 12:08 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

Kamis, 7 November 2024 - 11:37 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia

Kamis, 7 November 2024 - 11:05 WIB

Momen Hary Tanoe Menghadiri Malam Pemilihan Donald Trump di AS

Kamis, 7 November 2024 - 10:03 WIB

Seorang warga Palestina ditembak karena diduga melakukan serangan serudukan di dekat Jerusalem News

Kamis, 7 November 2024 - 09:32 WIB

Kejaksaan Agung Tolak Tunjukkan Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan

Kamis, 7 November 2024 - 09:01 WIB

Razman Arif Nasution disakiti oleh Nikita Mirzani yang disebut-sebut sebagai kura-kura ninja dan mengalami bau mulut

Berita Terbaru

Headline

KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:08 WIB