NewsRoom.id -Seluruh area Gedung DPR RI akan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB dengan sikap sempurna.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T/1375/OT/11/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hal ini untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan DPR RI, Deputi Bidang Tata Usaha, Deputi Sidang, Wakil Pimpinan Sekretariat.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan instruksi tersebut akan dilaksanakan mulai Jumat, 8 November 2024.
Pemutaran lagu Indonesia Raya akan digelar di seluruh area Gedung DPR, termasuk Gedung Nusantara I, II, dan III, serta di sepanjang koridor hingga area parkir.
Mulai besok, Jumat (8 November 2024), lagu Indonesia Raya akan diputar di seluruh kawasan (gedung) Nusantara 1, 2, dan 3, di sepanjang koridor gedung. Area parkir juga akan diperkuat, kata Indra. kepada wartawan, Kamis 7 November 2024.
Selain itu, kata Indra, seluruh pegawai, anggota DPR, dan tamu yang berada di kawasan diharapkan berdiri dengan postur tubuh sempurna saat lagu tersebut dibawakan.
Ya, untuk semua orang di sekitar, termasuk tamu saat rapat kerja (sikap yang sempurna mendengarkan lagu Indonesia Raya). Ya tentu untuk anggota DPR, kata Indra.
NewsRoom.id