NewsRoom.id – Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyitaan dilakukan setelah polisi menangkap 15 tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, barang bukti yang disita berjumlah Rp73,7 miliar.
Ade Ary merinci, uang yang disita senilai Rp73,7 miliar berupa rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
“Ada uang tunai sebesar Rp73.723.488.957,” kata Ade Ary di Sentul, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Rinciannya Rp. 35.792.110.000 dalam rupiah, lalu ada 2.955.779 Dolar Singapura atau Rp. 35.043.272.457,- lanjutnya.
Barang bukti lebih lanjut berupa 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 unit lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 unit jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit sepeda motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram.
“(Barang bukti yang disita) berupa dua pucuk senjata api, satu unit sepeda motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram,” ujarnya.
Kini, penyidik mengusulkan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka.
“(Penyidik juga) menginventarisasi akun situs judol yang akan diblokir,” ujarnya.
PPATK Menelusuri Aliran Dana Melalui Money Changer
Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana dari bandar online melalui money changer.
“Transaksi menggunakan money changer merupakan modus atau tipologi pencucian uang yang bertujuan untuk memutus jejak transaksi,” kata Ivan, Kamis.
Ivan menjelaskan, pada prinsipnya Komdigi mengidentifikasi rekening penampungan deposit perjudian online yang kemudian diajukan ke OJK untuk diblokir.
OJK kemudian meminta perbankan memblokir dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK.
Jadi data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online sebagian besar merupakan data yang informasinya diperoleh dari Komdigi.
Dari proses ini tidak ada yang namanya kecurangan antar lembaga, yang ada lebih bersifat individual.
Namun terungkapnya kasus di Komdigi membuat penanganan perjudian online masih bersifat parsial dan belum menyeluruh.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga wajib melaporkan kepada PPATK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK juga tidak memperoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian diantaranya melalui money changer.
“Pasti akan kami telusuri aliran dananya,” kata Ivan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bandar judi online menyetorkan dana kepada anggota Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai maupun melalui money changer.
NewsRoom.id