NewsRoom.id — Pria berinisial R (31) yang menjadi tersangka utama penyedia akun judi online jaringan internasional ini rupanya hanya tinggal di sebuah rumah di kawasan perumahan elit Cengkareng Indah, Jakarta Barat sejak 10 bulan lalu. .
Diketahui, R ditangkap bersama 7 anggota timnya di kediaman Perum Cengkareng Indah Blok AB-20 RT 5 RW 14 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut ketua RT setempat bernama Eha, R dan keluarganya merupakan sosok yang tertutup.
Mereka juga merupakan warga baru yang baru membeli rumah pada awal tahun 2024.
“Laporkan ke saya RT, ini baru 10 bulan,” kata Eha saat ditemui di lokasi, Jumat.
“Tapi saya tidak tahu kegiatannya apa, karena tutup. Saya tidak tahu,” tambahnya.
Bahkan, lanjutnya, keluarga ini tidak pernah memperlihatkan aktivitasnya kepada warga sekitar.
Pagarnya selalu tertutup dan mereka tidak pernah menyapa.
“Tidak ada aktivitas, hanya sepeda motor, parkir depan ramai,” jelasnya.
Sementara terkait jasa ekspedisi yang sering datang, Eha menjelaskan, setiap hari ada kurir paket yang datang ke rumah dua lantai tersebut.
Kalau paketnya ada motor (kurir), kata Eha.
Dengan penggerebekan ini, Eha mengaku ke depannya akan lebih waspada sebagai Ketua RT.
Ia pun berencana melakukan sidak berkala untuk mengecek aktivitas warganya.
“Kemungkinan kedepannya (akan ada pemeriksaan). Terutama orang-orang baru. Ya, mungkin kali ini kita akan mentraktir orang baru. “Kami akan lebih berhati-hati dengan kejadian ini,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, delapan pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian online (judol) jaringan internasional ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi, delapan orang tersebut ditangkap dalam dua waktu berbeda.
Empat orang pertama ditangkap pada Rabu (11/7/2024) dan empat orang lainnya ditangkap hari ini.
Keempat orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini memegang rekening milik warga masyarakat, kata Syahduddi saat ditemui di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Jumat.
Syahduddi mengatakan, setelah melakukan registrasi rekening warga, pelaku utama berinisial R (31) akan melakukan proses pengiriman menggunakan ponsel ke Kamboja.
Sedangkan empat orang ini bertugas merekrut warga di kawasan Jakarta Barat untuk membuat rekening bank dan ATM.
Dimana nantinya pihak rumah sakit akan menyediakan 1 unit handphone untuk m-banking dengan menggunakan data rekening yang telah diperoleh.
Kemudian bersama ponsel beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password e-banking dan juga kartu ATM, dikirim paket ke Kamboja untuk dijadikan holding account perjudian online, jelas Syahduddi.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti buku rekening dan kartu transaksi perjudian online di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat
Polisi menemukan barang bukti buku rekening dan kartu transaksi perjudian online di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)
“Dan ada juga warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online di Kamboja,” imbuhnya.
Warga yang diminta membuat akun akan mendapat gaji Rp 1 juta.
Dari terungkapnya tindak pidana perjudian online ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya: telepon genggam 35 unit, kartu ATM 713 unit, buku tabungan 370 unit, laptop 3 unit, printer 1 unit, dokumen resi pengiriman 1 bundel 1.081 unit, alat potong kertas 1 unit, dan 1 wadah dokumen terkait. ke kontrak perpanjangan sewa rekening dan juga surat pernyataan.
“Kemudian bubble wrap 1 gulung, tas punggung 3 buah, dus hp kosong 32 buah, token bank BCA 2 buah, dan reklame bank BCA 1 bungkus,” jelasnya.
Kini, 8 tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman pidana 10 tahun. penjara. denda maksimal Rp. 10 miliar
NewsRoom.id