NewsRoom.id – Pemerintah menyatakan total aset koperasi di seluruh Indonesia jika digabungkan berjumlah Rp 281 triliun.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, nilai tersebut masih sangat kecil.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jika dibandingkan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nilai asetnya ibarat kerdil dan raksasa.
Sedangkan total aset seluruh BUMN jika digabungkan mencapai Rp 10.000 triliun.
Perlu diketahui, total aset gabungan koperasi di seluruh Indonesia hanya Rp 281 triliun, kata Wakil Menteri Koperasi Ferry dalam perbincangan dengan Tribunnews di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
“Tapi kalau dibandingkan, total aset BUMN hampir 10.000 triliun. “Bahkan ada badan usaha swasta yang lebih besar,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia bersama jajaran Kementerian Koperasi berupaya meningkatkan kinerja dan tentunya hal ini akan berdampak pada penilaian terhadap aset koperasi itu sendiri.
Wakil Menteri Koperasi Ferry menargetkan ke depan total aset koperasi di seluruh Indonesia mencapai Rp 500 triliun.
“Situasinya begini, Kementerian Koperasi (sedang mengupayakan) bagaimana kita bisa mendorong aset usaha koperasi dari Rp 281 triliun menjadi Rp 500 triliun. Secara bertahap,” jelas Ferry.
Dalam jangka pendek, Kementerian Koperasi berupaya meningkatkan pengembangan dan penguatan koperasi. Yakni melalui rebranding, digitalisasi, dan penguatan tata kelola dan sumber daya manusia.
Dalam pelaksanaannya tentu diperlukan anggaran yang cukup. Dimana Kementerian Koperasi juga mengusulkan total anggaran kerja tahun 2025 sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain itu, Kementerian Koperasi mendorong keberadaan koperasi produksi yang dinilai lebih berdampak langsung terhadap perputaran perekonomian.
Diketahui bahwa koperasi produksi merupakan salah satu jenis koperasi yang bidang usahanya membuat barang atau memproduksi dan menjual secara bersama-sama.
Berbeda dengan Koperasi Simpan Pinjam yang mempunyai usaha menampung simpanan anggota dan memberikan pinjaman.
Lanjutnya, Kementerian Koperasi akan memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk kebutuhan pembiayaan koperasi di bidang produksi.
Dengan begitu, LPDB akan mengurangi atau bahkan menghentikan pembiayaan terhadap koperasi simpan pinjam.
Ia mendorong agar sebagian besar pembiayaan LPDB diperuntukkan bagi kegiatan koperasi yang produktif, guna menghidupkan kembali koperasi produsen.
“Badan usaha koperasi sekarang harus terlibat dalam proses industri, terlibat dalam pengolahan, terlibat dalam proses yang mana kita bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Ferry
NewsRoom.id