NewsRoom.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan kepolisian agar bekerja serius dalam memberantas perjudian online (judol) di Tanah Air. Menurutnya, selama ini di mata masyarakat pemberantasan judol hanya sebatas formalitas saja, pasalnya belum ada satu pun tokoh besar dibalik keberadaan bisnis haram tersebut yang ditangkap.
“Penegakan undang-undang ini sangat penting, karena ini merupakan bukti keseriusan kita dalam memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dihargai masyarakat saat ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku yang tajam dan blak-blakan,” ujarnya. katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/11/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, judol sulit diberantas dengan cara-cara lama, karena ada pelindung alias 'orang dalam' yang memberikan akses kepada para pebisnis kotor untuk melanggengkan judol.
Perawatan seperti promosi literasi digital, kata dia, terbukti tidak efektif. Hal ini tercermin dari semakin banyaknya pecandu judol. Apalagi pihak pemberi edukasi, Kominfo (kini Komdigi, red.) justru berkhianat dan menjadi pelakunya. Alhasil, kini perjudian online sudah merambah hampir seluruh lapisan masyarakat.
Artinya, kebijakan pendidikan literasi digital tidak sejalan dengan penerapan prinsip good governance dari kementerian terkait. Harus ada evaluasi terhadap kebijakan kementerian terkait yang menangani judol, agar kedepannya ada kebijakan judol. Pemberantasan dapat diciptakan dan dijamin efektif. “Jadi jangan sampai meleset dari target atau malah membuang-buang anggaran,” ujarnya.
Abdullah meminta adanya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pemain ekosistem Judol secara adil dan tanpa pilih kasih. Mulai dari pihak yang melindungi judol, bandar judol, pemain judol, hingga pihak yang mengatur transaksi judol harus dilakukan tindakan tegas.
“Judol sulit diberantas, karena dilindungi oleh orang dalam yang mempunyai akses dan mengetahui celah agar judol bisa terus eksis,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan PPATK untuk segera melaksanakan rekomendasi yang didapat dari rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Agar bisa terungkap kemana aliran uang haram Judol tersebut.
“Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan khususnya perjudian online yang menggunakan berbagai alat pembayaran termasuk cryptocurrency,” katanya. dikatakan.
NewsRoom.id