Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong, Tantang Status Tersangka Korupsi Impor Gula

- Redaksi

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam kasus ini, Tom Lembong mempertanyakan keabsahan penetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Betul (sidang praperadilan Tom Lembong). Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Sidang akan digelar di ruang sidang utama pada pukul 11.00 WIB. Namun baik pemohon maupun tergugat dapat hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. “(Pemohon dan tergugat) bisa diwakili. “Kuasa hukumnya bisa,” jelas Djuyamto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain Tom Lembong, penyidik ​​juga menetapkan Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015–2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Selasa 29 Oktober 2024, penyidik ​​Jampidus menetapkan status 2 orang saksi sebagai tersangka karena telah memberikan bukti melakukan tindak pidana korupsi, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Selatan. Jakarta, Selasa (29/10).

Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Ia diduga melampaui kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.

“TTL menugaskan perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih guna menstabilkan harga gula karena harga gula sudah melonjak tinggi. Padahal, seharusnya BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan berhak mengimpor gula di dalam negeri. gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong dan tersangka lainnya ditahan selama 20 hari berikutnya di dua rutan berbeda. Tom berada di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Donna Karan New York meluncurkan kampanye media sosial musim panas 2025
Para ilmuwan mungkin telah memecahkan misteri ruang yang membingungkan yang dapat mengubah pemahaman kita tentang bagaimana kehidupan dimulai
16 Palestina terbunuh, lusinan terluka di Israel yang menargetkan pencari bantuan
Bintang ini meledak – dan kembali lebih terang dari sebelumnya
Epic Universe Will Portal ke rumah Anda dengan TV Special
Harga akan naik untuk prestise produk konsumen Eropa, membuat merek AS lebih kompetitif
Obat kanker menunjukkan kekuatan yang mengejutkan untuk membalikkan Alzheimer
Hamas menyerukan akuntabilitas Int'l untuk para pemimpin Israel setelah pernyataan Gaza Smotrich

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:33 WIB

Donna Karan New York meluncurkan kampanye media sosial musim panas 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:31 WIB

Para ilmuwan mungkin telah memecahkan misteri ruang yang membingungkan yang dapat mengubah pemahaman kita tentang bagaimana kehidupan dimulai

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:29 WIB

16 Palestina terbunuh, lusinan terluka di Israel yang menargetkan pencari bantuan

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:27 WIB

Bintang ini meledak – dan kembali lebih terang dari sebelumnya

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:22 WIB

Epic Universe Will Portal ke rumah Anda dengan TV Special

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:45 WIB

Obat kanker menunjukkan kekuatan yang mengejutkan untuk membalikkan Alzheimer

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:43 WIB

Hamas menyerukan akuntabilitas Int'l untuk para pemimpin Israel setelah pernyataan Gaza Smotrich

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:41 WIB

Bagaimana mengejutkan selada Anda mungkin terkontaminasi

Berita Terbaru

Headline

Epic Universe Will Portal ke rumah Anda dengan TV Special

Rabu, 30 Jul 2025 - 06:22 WIB