NewsRoom.id – Konstruksi hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai banyak permasalahan.
Jaksa Agung yang hanya mendakwa Tom Lembong sedangkan menteri-menteri berikutnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, bisa dianggap masyarakat melakukan kolusi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Kejaksaan Agung sepertinya belum bisa menunjukkan bukti kuat untuk mengadili Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
“Ada kendala dalam penanganannya. Jika penyidik tidak menyembunyikan apa pun, seharusnya proses dibuka sejak awal. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana penanganan kasus Tom Lembong, kata Herdiansyah kepada wartawan, Selasa. , 12 November 2024.
Herdiansyah menilai Jaksa Agung terkesan tidak terbuka dalam menyampaikan konstruksi hukum dan bukti-bukti untuk menjerat Tom Lembong.
Ia pun melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini seperti diungkapkan berbagai pakar hukum, termasuk terkait kerugian negara dan politik.
Hal ini semakin diperkuat ketika Kejaksaan Agung enggan mengkaji atau memperlakukan tindakan yang sama terhadap Menteri Perdagangan berikutnya, yaitu Enggartiasto Lukita (2016-2019); Agus Suparmanto (2019-2020); Muhammad Lutfi (2020-2022); dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
“Kalau mau adil penanganannya sama dengan keterlibatan mantan menteri perdagangan lainnya,” tutupnya.
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id