NewsRoom.id – Kubu Guru Supriyani berencana melakukan 'serangan balik' setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembebasannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Tuntutan ini muncul setelah jaksa menyatakan meski Supriyani terbukti melakukan pengeroyokan, namun tidak ada bukti adanya tindak pidana (mens rea) dalam perbuatannya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Rencana Pertahanan dan Tuntutan Balik
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan, pembelaan atau pembelaan akan mereka ajukan pada Kamis (14/11/2024).
Menurut Andri, tuntutan jaksa dinilai aneh karena meski ada tindak pidana, namun tidak terbukti adanya unsur pertanggungjawaban pidana.
“Kami akan membela diri. Lamarannya rencananya Kamis, kata Andri, seperti dilansir Nusantara TV.
Andri pun menyatakan akan menggugat pihak-pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
“Kami akan mengadili pihak-pihak yang mengkriminalisasi atau memanipulasi kasus ini agar Bu Supriyani bisa diadili,” kata Andri.
Dukungan dari Susno Duadji
Rencana serangan balik ini mendapat dukungan dari mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Ia menilai sanksi etik saja tidak cukup dan tindakan pidana juga harus dipertimbangkan.
Baca Juga: Berharap Bisa Dibebaskan, Guru Supriyani Tegaskan Sejak Awal Mengaku Tak Pukul Anak Aipda WH
Saya setuju sekali, sanksi etik hanya dicabut dari jabatannya, tapi sudah terjadi tindak pidana, kata Susno di acara yang sama.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyimpulkan tindakan Supriyani yang memukul anak korban bukan merupakan tindak pidana karena tidak berdampak pada organ vital dan dinilai mendidik.
Perbuatan terdakwa Supriyani yang memukul anak korban bukan merupakan tindak pidana, kata jaksa.
Jaksa juga menilai Supriyani bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Pencopotan Kapolri dan Kabareskrim
Sementara Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kasat Reskrim Aipda AM dicopot dari jabatannya setelah diduga meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani agar tidak ditahan.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam membenarkan penarikan kedua personel tersebut namun enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait alasan pencopotan tersebut.
“Iya benar, kami mengubahnya dan membawanya ke polisi. “Kalau mau faktanya jalan-jalan dan cek ke Polsek Baito,” ujarnya saat ditemui TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024). ).
NewsRoom.id