MAKI minta KPK jadikan Sahbirin Noor sebagai DPO agar tak bisa praperadilan, tapi belum juga dilakukan

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengomentari dikabulkannya permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan tersangka kasus korupsi. sebuah kasus korupsi. kasus dugaan suap proyek Pelayanan PUPR Tahun Anggaran 2024.

Boyamin mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan dan mengumumkan Paman Birin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kata dia, upaya ini agar Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Namun Boyamin mengatakan permintaannya tidak dilaksanakan lembaga antirasuah dengan alasan Paman Birin masih dicari.

“Saya dari awal minta DPO dikeluarkan agar ada bukti hitam putih. Karena dengan adanya DPO, maka gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin dinyatakan tidak sah dan tidak diterima.

Tapi nyatanya saya beberapa kali tanya ke DPO, jawabannya (KPK) masih dikejar, masih berjalan, ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

Boyamin juga menjelaskan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerbitkan DPO terhadap Paman Birin agar Ketua DPD Golkar Kalsel bisa ditangkap siapa pun, termasuk masyarakat, jika kedapatan.

Dia mengatakan, saat Sahbirin Noor hadir pada apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024), seharusnya menjadi momen penangkapan jika KPK mengeluarkan surat DPO.

Namun nyatanya hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Tak hanya itu, Boyamin mencatat ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPK saat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata dia, merujuk pada keputusan tersebut, seharusnya KPK memeriksa terlebih dahulu Paman Birin sebagai saksi dan tidak langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara Paman Birin tidak pernah diperiksa sebagai saksi, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka meski alasannya serangkaian OTT.

Padahal, itu bukan bagian dari OTT. Praperadilan hanya penyidikan, rangkaian OTT-nya tidak jelas karena tersangka baru diketahui setelah melalui proses lain, jelas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyindir KPK dinilai kewalahan menangani kasus korupsi ini jika melihat kemenangan Paman Birin di praperadilan.

“KPK kacau sekali,” singkatnya.

Sahbirin Noor Menangkan Praperadilan, Ditetapkan Tersangka Ilegal

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Karena itu, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum, oleh karena itu patut dikabulkan, kata hakim Afrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim Afrizal melanjutkan, permohonan kedua, ketiga, keempat, dan kelima harusnya dikabulkan.

Sedangkan permohonan keenam, ketujuh, dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik ​​dan bukan kewenangan lembaga peradilan, tegasnya.

Menimbang permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut Hakim Afrizal, beban perkara ditanggung terdakwa.

“Pengadilan menyatakan menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Pokok perkara menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor,” jelas majelis hakim.

Sahbirin Noor diketahui ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalsel itu diduga terlibat dalam pengelolaan proyek di Departemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yaitu:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus penghimpun uang/sumbangan)

5. Agustya Febry Andrean (Pj Kepala Urusan Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (pribadi)

7. Andi Susanto (pribadi)

Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait pengelolaan proyek. Nilainya saat ini mencapai Rp 1 miliar.

Uang tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh yaitu pembangunan Lapangan Sepak Bola Kawasan Olah Raga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olah Raga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ion Superhighways: Terobosan Nanoteknologi yang Mendukung Teknologi Masa Depan
Sampul minggu ini | Edisi 23 November 2024
Pengontrol PS5 DualSense Jarang Dijual, Namun Saat Ini Tersedia Dengan Harga Murah Sepanjang Masa
Ditolak Oleh Masyarakat Menambang, Dirut PT Timah (TINS) Akui Perusahaan Kurang Pendekatan
Cara Berbelanja Berkelanjutan di Musim Liburan Ini
Membuka Potensi AI: Algoritma Baru MIT Meningkatkan Efisiensi hingga 50x
Zebrafish Membuka Sirkuit Saraf Otak untuk Gerakan Mata dan Memori
Politik | Edisi 23 November 2024

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 00:15 WIB

Ion Superhighways: Terobosan Nanoteknologi yang Mendukung Teknologi Masa Depan

Jumat, 22 November 2024 - 22:42 WIB

Sampul minggu ini | Edisi 23 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 21:40 WIB

Pengontrol PS5 DualSense Jarang Dijual, Namun Saat Ini Tersedia Dengan Harga Murah Sepanjang Masa

Jumat, 22 November 2024 - 20:41 WIB

Ditolak Oleh Masyarakat Menambang, Dirut PT Timah (TINS) Akui Perusahaan Kurang Pendekatan

Jumat, 22 November 2024 - 19:36 WIB

Cara Berbelanja Berkelanjutan di Musim Liburan Ini

Jumat, 22 November 2024 - 18:03 WIB

Zebrafish Membuka Sirkuit Saraf Otak untuk Gerakan Mata dan Memori

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Politik | Edisi 23 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 15:27 WIB

AirPods Pro 2 Apple Diskon Hampir 40%, Dan Itu Bukan Kesalahan Dalam Penetapan Harga

Berita Terbaru

Headline

Sampul minggu ini | Edisi 23 November 2024

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:42 WIB

Headline

Cara Berbelanja Berkelanjutan di Musim Liburan Ini

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:36 WIB