Alasan Sahbirin Noor mundur dari jabatan Gubernur Kalsel meski menang praperadilan

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya pada Rabu (13/11/2024).

Padahal, pada Selasa (12/11/2024), Sahbirin baru saja memenangkan sidang praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Karena berhasil memenangkan praperadilan, alhasil status tersangka Sahbirin dinyatakan tidak sah.

Namun Sahbirin memilih mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

“Iya, saya sudah mengundurkan diri. Sekarang sedang proses,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Rapat Internal SKPD Pemprov Kalsel, Rabu sore, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Sahbirin pun mengungkapkan alasannya mengundurkan diri karena ingin menjaga kondusifitas masyarakat.

Ia pun berharap keputusan ini membawa kebaikan bagi semua pihak.

“Semoga keputusan ini bisa membawa kebaikan,” harapnya.

Sebelumnya, pada Selasa, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin.

Akibatnya, status tersangka Paman Birin hilang.

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk untuk sebagian, kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

KPK Akan Panggil Sahbirin sebagai Saksi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan aspek materiil.

Dengan begitu, hasil putusan praperadilan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Nanti kita lihat perkembangannya, apakah penggalian informasi yang dilakukan penyidik ​​mampu menghasilkan surat perintah penyidikan baru, kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Kedepannya, KPK akan membuka opsi pemanggilan Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.

Tentu saja, jika diperlukan keterangan meski sudah tidak berstatus tersangka lagi, yang bersangkutan bisa dimintai keterangan sebagai saksi, ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Jika Anda melanggar hukum, semuanya berakhir
Amazon dan Target PHK Mengungkap Bagaimana AI Membentuk Kembali Tenaga Kerja Ritel
Terobosan Senyawa Baru Dapat Mengobati Penyakit Menular Paling Mematikan di Dunia
“Eksperimen Alami” Mengungkapkan Manfaat Jantung Seumur Hidup dari Pembatasan Gula Sejak Dini
Alarm Delpedro, Semakin Banyak Tekanan, Semakin Banyak Pertarungan!
NEXT Keuntungan Meningkat Saat Konsumen Memilih Kepastian Daripada Kekacauan
Bagaimana Jika Einstein Hanya Setengah Benar? Tes Baru NASA untuk Energi Gelap
Gravitasi Jupiter Dapat Menjelaskan Misteri Meteorit Berusia 4,5 Miliar Tahun

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Jika Anda melanggar hukum, semuanya berakhir

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Amazon dan Target PHK Mengungkap Bagaimana AI Membentuk Kembali Tenaga Kerja Ritel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Terobosan Senyawa Baru Dapat Mengobati Penyakit Menular Paling Mematikan di Dunia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:00 WIB

“Eksperimen Alami” Mengungkapkan Manfaat Jantung Seumur Hidup dari Pembatasan Gula Sejak Dini

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:58 WIB

Alarm Delpedro, Semakin Banyak Tekanan, Semakin Banyak Pertarungan!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:23 WIB

Bagaimana Jika Einstein Hanya Setengah Benar? Tes Baru NASA untuk Energi Gelap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Gravitasi Jupiter Dapat Menjelaskan Misteri Meteorit Berusia 4,5 Miliar Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:22 WIB

Mantan Anggota DPR Aceh Tezar Azwar Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Headline

Jika Anda melanggar hukum, semuanya berakhir

Kamis, 30 Okt 2025 - 11:06 WIB