Update Kasus Supriyani Tersebar Akibat Kaca Mobil Camat Baito Pecah, Polda Sultra: Ada yang Kabur

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Update kasus guru Supriyani semakin santer setelah kabar kaca mobil Camat Baito pecah.

Hal ini menjadi fokus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasilnya akan segera diumumkan karena tekanan publik yang kuat.

Peristiwa tersebut menyedot perhatian masyarakat karena mobil tersebut kerap digunakan oleh Guru Honorer Supriyani yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Kabid Humas Polda Sultra Kompol Iis Kristian menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) asal Makassar untuk menjawab kekhawatiran.

“Hasil Tim Labfor akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” kata Iis saat ditemui TribunnewsSultra.com di Polda Sultra, Rabu (13/11/2024).

Kronologi Peristiwa

Pecahnya kaca mobil Camat Baito terjadi setelah Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Baito Herwan Malengga kembali dari sidang kasus Supriyani.

Herwan menjelaskan, kejadian itu terjadi saat dirinya pulang ke rumah Camat Baito asal Desa Ahuangguluri.

“Saya dengar ada suara dan saat saya cek, kaca mobil bagian samping pecah,” kata Herwan, Senin (28/10/2024).

Setelah keluar dari mobil, ia melihat seseorang melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Saat saya turun saya melihat orang berlarian, saya sedang bekerja,” jelasnya.

“Saya mengejar, namun tidak menemukan pelakunya,” imbuhnya.

Polda Sultra menurunkan Tim Labfor Makassar untuk menyelidiki penyebab pecahnya kaca mobil dinas.

Pengerahan Tim Labfor ini merupakan tindak lanjut konferensi pers Kabid Humas dan Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Sultra, jelas AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, Kasat. Reskrim Polres Konawe Selatan.

Tim Labfor yang terdiri dari tiga personel telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa barang bukti Herwan.

Peristiwa itu kami rekonstruksi berdasarkan keterangan saksi, kata Nyoman Gede.

Penyidikan terhadap pecahan kaca mobil Camat Baito yang melibatkan Supriyani terus berlanjut.

Hasil olah TKP akan dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada pimpinan untuk dilakukan penyidikan kasus.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari kepolisian terkait kasus ini.

Susno Duadji menyarankan agar Inspektur Muh Idris dihukum

Proses penyidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kasat Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Kedua polisi itu ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sultra Kompol Ir. Iis Kristian menyatakan, ada indikasi guru Supriyani meminta uang perdamaian sebesar Rp 2 juta agar tidak ditahan.

“Jadi kedua personel ini, Kapolsek dan Kasat Reskrim, ditarik ke kantor polisi untuk memudahkan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pencopotan mereka berdasarkan perintah Kapolres Konawe Selatan yang dikeluarkan pada Sabtu (9/11/2024).

Jabatan Kapolsek Baito dan Kasat Reskrim Polres Baito akan dijabat oleh pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.

Hal ini juga untuk memastikan pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama kedua personel tersebut diperiksa, lanjutnya.

Ia menambahkan, Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Muhammad Idris dan Irjen Amiruddin.

Propam akan menggelar gelar perkara sebelum sidang etik.

“Semua keterangan saksi, korban, dan beberapa anggota yang diperiksa akan dilengkapi nanti. Nanti akan ditentukan kapan sidang etiknya,” ujarnya.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Pol. Susno Duadji berharap Irjen Muhammad Idris bisa dituntut pidana karena menerima uang perdamaian Rp2 juta dari nominal Rp50 juta yang diminta.

“Sanksi etik berupa pemecatan dari jabatan saja tidak cukup. Tapi, kejahatan telah terjadi. Apakah dia menerima suap? “Kalau menerima suap, itu tindak pidana korupsi,” ujarnya, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Menurutnya, proses pidana akan memberi pelajaran bagi polisi yang menyalahgunakan kewenangannya dalam penyidikan.

“Karena itu korupsi, tidak cukup hanya dengan mencopotnya dari jabatannya, dia harus dituntut secara pidana.”

“Alangkah baiknya kita mendidik anggota Polri agar tidak melakukan perbuatan sembarang sembarangan,” sambungnya.

Peran Inspektur Idris dalam kasus Supriyani

Maklum, Iptu Muhammad Idris baru menjabat Kapolsek Baito selama 7 bulan.

Serah terima jabatan (sertijab) tersebut dilakukannya pada Kamis (4/4/2024).

Kasus guru Supriyani merupakan salah satu kasus yang diselesaikan awal oleh Inspektur Muhammad Idris karena terjadi pada Rabu 24 April 2024.

Aipda WH selaku pelapor mendatangi Iptu Muhammad Idris untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami putranya pada Minggu, 28 April 2024.

Iptu Muhammad Idris kemudian meminta Supriyani menemui Mapolsek Baito untuk memberikan klarifikasi.

Upaya mediasi dilakukan berulang kali namun tidak menemukan titik temu sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Propam Polda Sultra, Kompol Ir. Moch Sholeh menyatakan, Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terindikasi melakukan pelanggaran etika kepolisian.

“Jadi saat ini kedua anggota tersebut sedang meminta keterangan terkait kode etik.”

“Untuk sementara kami sedang meminta keterangan mendalam mengenai kedua personel tersebut,” jelasnya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Propam Polda Sultra menerima bukti permintaan uang sebesar Rp. 2 juta dari Supriyani.

Bukti permintaan Rp. Uang perdamaian sebesar 50 juta masih tersimpan.

“Permintaan Rp 50 juta sudah kami cross check tapi belum terlihat, ada indikasinya. Jadi perlu pengadaannya dari kepala desa dan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Kepala Desa Dipaksa Memberikan Kesaksian Palsu

Kepala Desa Wonua Raya Rokiman diperiksa Propam Polda Sultra terkait uang perdamaian Rp50 juta dalam kasus penyelesaian anak pelajar Aipda WH.

Guru Supriyani yang berstatus lapor enggan membayar uang pelunasan sehingga proses mediasi gagal.

Seorang guru honorer berusia 36 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rokiman mengaku membuat dua video yang menjelaskan asal usul uang Rp. 50 juta uang perdamaian.

Dalam video pertama, Rokiman menyebut permintaan uang perdamaian datang dari mulut Bareskrim Polsek Baito.

Namun pada video kedua, Rokiman memberikan kesaksiannya sebagai kepala desa yang meminta Supriyani membayar Rp. 50 juta uang perdamaian.

Dari dua video yang dibuat, video pertama benar adanya, sedangkan video kedua dibuat atas arahan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris.

“Video pakai jaket, saya diarahkan ke tempat saya terpojok. Yang mengarahkan Kapolsek Baito, ujarnya.

Ia didatangi Kapolsek Baito usai pembuatan video pertama dan diminta membantu menyelesaikan kasus ini dengan memberikan kesaksian palsu.

Tiba-tiba Kapolsek Baito datang dan berkata, 'Nah ini desa yang saya cari-cari, susah banget. Coba bantu saya dulu,' katanya menirukan ucapan Kapolsek Baito.

Meski pernyataannya mengancam, Rokiman mengaku lega bisa memberikan fakta sebenarnya.

“Saya merasa lega setelah memberikan informasi yang sebenarnya,” ujarnya

NewsRoom.id

Berita Terkait

Zebrafish Membuka Sirkuit Saraf Otak untuk Gerakan Mata dan Memori
Politik | Edisi 23 November 2024
AirPods Pro 2 Apple Diskon Hampir 40%, Dan Itu Bukan Kesalahan Dalam Penetapan Harga
Mengapa Belanja Black Friday Kehilangan Daya Tariknya di Tahun 2024
Ilmuwan Mengatakan “Kita Punya Alat” untuk Melawan Perubahan Iklim – Mari Gunakan Alat Ini untuk Menyelamatkan Bumi
Tubuh Anda “Mengingat” Menjadi Gemuk, dan Menurut Para Ilmuwan, Hal Ini Dapat Mempersulit Menurunkan Berat Badan
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Terima Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS
Bisnis | Edisi 23 November 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:03 WIB

Zebrafish Membuka Sirkuit Saraf Otak untuk Gerakan Mata dan Memori

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Politik | Edisi 23 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 15:27 WIB

AirPods Pro 2 Apple Diskon Hampir 40%, Dan Itu Bukan Kesalahan Dalam Penetapan Harga

Jumat, 22 November 2024 - 13:23 WIB

Mengapa Belanja Black Friday Kehilangan Daya Tariknya di Tahun 2024

Jumat, 22 November 2024 - 12:21 WIB

Ilmuwan Mengatakan “Kita Punya Alat” untuk Melawan Perubahan Iklim – Mari Gunakan Alat Ini untuk Menyelamatkan Bumi

Jumat, 22 November 2024 - 10:17 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Terima Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS

Jumat, 22 November 2024 - 09:16 WIB

Bisnis | Edisi 23 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 08:45 WIB

Dengan Harga yang Sama Seperti Black Friday Tahun Lalu (Diskon 40%), Fitbit Charge Tetap Menjadi Pilihan Favorit Kami

Berita Terbaru

Headline

Politik | Edisi 23 November 2024

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:29 WIB