NewsRoom.id – SMA Kristen Gloria 2 Surabaya tetap bersikukuh untuk tidak mencabut laporan yang disampaikannya ke Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan pemaksaan terhadap salah satu siswanya.
Laporan ini dibuat setelah terjadi insiden kerusuhan yang melibatkan siswa sekolah lain.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kejadian ini bermula pada 21 Oktober 2024, saat sekelompok orang yang bukan warga sekolah mendatangi SMA 2 Gloria.
Keributan itu terjadi usai terjadi saling sindir antara siswa SMA Gloria 2 berinisial EV dengan siswa SMA Cita Hati berinisial AL saat pertandingan basket di mal.
EV mengejek AL lewat media sosial setelah tim Cita Hati kalah.
Ayah AL, Ivan Sugianto yang merupakan seorang pengusaha tak terima dengan ejekan tersebut dan mendatangi SMA 2 Gloria bersama rombongan untuk menuntut permintaan maaf dari EV.
Kedatangan Ivan Sugianto membuat heboh, EV terpaksa bersujud dan menggonggong di depan publik.
Pernyataan Pengacara Sekolah
Kuasa hukum SMA 2 Gloria, Sudiman Sidabukke menjelaskan, ada dua persoalan pokok dalam kasus ini.
Pertama, ia menilai konflik antara siswa SMA 2 Gloria dengan siswa sekolah lain mengganggu keamanan sekolah.
Sudiman juga menyatakan pelaku bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur pemaksaan.
“Banyak siswa yang takut pergi ke sekolah. Orang tua juga merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya, jelasnya.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan orang tua.
Ratusan orang tua menghubungi pihak sekolah untuk menanyakan keselamatan anaknya pasca keributan tersebut.
SMA Gloria 2 berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan para siswanya, agar mereka merasa aman selama belajar di sekolah.
Dengan terus melapor ke polisi, SMA Gloria 2 berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
NewsRoom.id