NewsRoom.id – Nama Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, belakangan menjadi perbincangan hangat. Hal ini karena kesombongannya yang meminta seorang siswa SMA untuk sujud dan meminta maaf serta menggonggong seperti anjing.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Rupanya, ini bukan kali pertama Ivan Sugianto emosi dan bermasalah dengan hukum. Pada 17 Desember 2020, Ivan menjadi korban penganiayaan di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur. Ivan terlibat kasus ini dengan Sony Wicaksono Susilo.
Baru-baru ini diketahui bahwa Sony Wicaksono Susilo merupakan putra dari pendiri perusahaan otobus ternama yang berbasis di Malang, Jawa Timur. Sony dikenal sebagai Direktur Suku Cadang.
Dalam peristiwa tersebut, Sony Wicaksono Susilo kemudian menjadi terdakwa karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ivan Sugianto. Dikutip dari salinan putusan PN Surabaya Nomor 711/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 20 Mei 2021, perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Martin Ginting dengan hakim anggota Ni Made Purnami, M. Taufik, dan Tatas Prihyantono.
Dalam salinan putusan, kejadian bermula saat Ivan Sugianto dan saksi Wahyudi Pornawan, saksi Johan Danusupetro, dan saksi Yesi Efrianti sedang nongkrong di kafe Holywings.
Setelah saksi selesai makan dan minum di cafe tersebut, saksi Ivan dan saksi Wahyudi pulang dengan mengendarai mobil sendiri. Sedangkan saksi Yesi pulang dengan menaiki kendaraan saksi Johan.
Dalam perjalanan, terdakwa datang mengendarai mobil Honda Jazz bernomor polisi DA 1591 HB dan menghentikan kendaraan saksi Johan. Kemudian saksi Yesi pindah ke mobil yang dikendarai terdakwa, kata Jaksa Penuntut Umum Suparlan di sela-sela persidangan. pada 19 April 2021.
Kemudian terdakwa dan saksi Yesi meninggalkan tempat menuju ITS. Karena mobil yang dikendarai terdakwa melaju pelan, saksi Ivan Sugianto mendahului terdakwa. Kemudian tidak lama kemudian kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa Sony Wicaksono Susilo menyusul kendaraan korban sehingga terjadi kejar-kejaran dan saling mendahului dan tidak lama kemudian terdakwa menyuruh korban untuk minggir dan keluar dari mobil.
Korban kemudian berhenti dan keluar dari mobilnya, menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan alasannya disuruh minggir. Namun terdakwa merasa kesal dan emosi dan langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal ke arah wajah korban.
Pukulan terdakwa mengenai telinga kiri dan pipi kiri korban sehingga menyebabkan korban terhuyung dan hampir terjatuh. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut, jelas jaksa.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Sony Wicaksono Susilo tak keberatan membenarkan dakwaan. Benar, Hakim, kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Hakim Martin Ginting.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka kemerahan pada telinga kiri berukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan kemerahan pada pipi kiri yang tidak jelas ukurannya akibat pukulan benda tumpul. Oleh karena itu, Sony Wicaksono Susilo dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
NewsRoom.id