Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Mensesneg Terbitkan Surat Edaran Terkait Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Mensesneg Terbitkan Surat Edaran Terkait Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 23 Desember 2024 telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah. serta Bupati. Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lembaga menghemat perjalanan dinas ke luar negeri.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur agar perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien dan selektif, yang hasil nyatanya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kemudian, dinas luar negeri harus dilaksanakan dalam rangka kegiatan yang mempunyai urgensi substantif dan selama tidak ada tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.

Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Lembaga dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul,” bunyi surat edaran pada angka 5.

Surat edaran tersebut juga mengatur jumlah peserta jika ingin bekerja di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Tugas Studi Program Diploma/Sarjana/Magister/Doktor/Pasca Doktor, jumlah peserta maksimal sesuai permintaan.
B. Kurir Diplomatik/Penelitian Ahli Indonesia/Hosting/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permintaan.
C. Misi Olah Raga, jumlah peserta maksimal sesuai permintaan dengan membatasi jumlah pendamping.
D. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
F. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
G. Forum Internasional lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi setempat.
H. Pembinaan/Pengawasan/Pemeriksaan/Tes Penerimaan Pabrik, jumlah peserta maksimal 3 orang.
Saya. Bantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Keamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
J. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi Investasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping harus memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Pelatihan/Belajar Tiru, ​​jumlah peserta maksimal 10 orang.
aku. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
M. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional/Penjajakan kerjasama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal kelompok kerja berbentuk kegiatan, dapat ditugaskan 2 orang per kelompok kerja yang tergabung dalam delegasi utama dari berbagai organisasi.
N. Upacara/Penghargaan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang. (ABD)

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terbaru