Presiden Prabowo Subianto, disertai oleh sejumlah menteri dan pejabat, mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban untuk valuta asing dari ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di negara itu, yang diumumkan pada konferensi pers di Merdeka (DHE) di negara itu, yang diumumkan pada konferensi pers di Merdeka Palace, Jakarta, pada hari Senin (17/02/2025). (Foto: BPMI SetPres)
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban untuk menyimpan hasil valuta asing dari ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di negara tersebut. Kebijakan ini diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025, yang diumumkan pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin, 17 Februari 2025.
“Untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan hasil valuta asing, hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025,” kata Presiden Prabowo.
Melalui PP No. 8 tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diharuskan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam bidang khusus Akun di Bank Nasional. Adapun sektor minyak dan gas, aturan ini masih mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2023.
“Dengan langkah ini, pada tahun 2025 hasil valuta asing kami diperkirakan meningkat sebesar 80 miliar dolar AS. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika menyelesaikan 12 bulan hasilnya diperkirakan lebih dari 100 miliar dolar,” kata presiden itu .
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir masih diberi fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Di antara mereka adalah untuk bertukar rupiah di bank yang sama untuk operasi bisnis, kewajiban pajak membayar dan pendapatan negara non -taks dan kewajiban lainnya dalam mata uang asing, untuk membayar dividen dalam bentuk mata uang asing.
“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk bahan baku, bahan tambahan atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk dari bentuk dalam bentuk dalam bentuk dalam bentuk dalam bentuk dalam bentuk dari dalam bentuk dari dalam bentuk dari dalam bentuk dari dalam bentuk dari dalam bentuk dari Valuta Asing.
Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan menjatuhkan sanksi dalam bentuk penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menekankan bahwa penerapan peraturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap ekonomi nasional.
Presiden Prabowo yang menyertainya pada konferensi pers adalah Menteri Koordinasi untuk Ekonomi Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahlilalia, Menteri Perusahaan yang dimiliki Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Downstream, Menteri Negara Erick Thohir, Menteri Downstream, Menteri Negara Bagian, Erick Thohir, Menteri Investasi dan Downstreamed Negara Bagian Negara Bagian Negara Bagian / Kepala BKPM Rosan Rosan Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua Den Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Luar Negeri Bambang Eko Suhariyanto. (BPMI SetPres/ABD)
NewsRoom.id