Banjit, jaringan risalahpos ”
Pembangunan pemasangan tentara di Hamlet 05 Rimba Jaya, Desa Campang Lapan, Distrik Banjit, Kabupaten Kanan di sepanjang 571 miliar dengan nilai langit -langit RP. 285.974.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta, sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) diduga menjadi kepala kepala desa dan tim implementasi kerja (TPK).
Ini ditemukan ketika tim kru media melakukan penyelidikan di dusun dan menemukan fakta di lapangan sangat menyimpang dari aturan yang ada.
Salah satu orang di lokasi kerja yang enggan dinamai menyatakan bahwa komunitas sekitarnya tidak tahu tentang pekerjaan itu.
“Kami tidak tahu Tuan tentang pekerjaan itu karena tidak pernah terlibat, dan untuk hasilnya kami sangat kecewa karena kami sangat yakin itu tidak akan bertahan lama untuk tahun -tahun berikutnya, saya tidak tahu kapan jalan akan dibangun lagi,” katanya.
Sementara itu, menurut informasi lain para pekerja yang melakukan pekerjaan adalah kedatangan dari luar distrik dan sekarang di rumah sehingga pekerjaan itu ditinggalkan.
Ini tidak sesuai dengan peraturan Menteri Desa yang mengatur kepentingan tunai desa (PKTD) adalah PDTT Permendesa No. 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2023, yang kemudian diperbarui dengan peraturan terkait pada tahun -tahun berikutnya.
PKTD adalah kegiatan memberdayakan masyarakat pedesaan, terutama mereka yang miskin dan marjinal, memprioritaskan penggunaan sumber daya lokal, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menyediakan upah/pendapatan tambahan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan.
Sampai berita ini diterbitkan oleh kepala desa Campang Lapan dan sekretaris desanya, mereka tidak ingin memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui Tel / WA meskipun ada status aktif. (Tim)
(Eka Saputra, Jaringan Risalahpos)
NewsRoom.id