– Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratama meninggal setelah beberapa bulan mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran pada November 2024. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kompol Indra Hermawan mengatakan, para tersangka berasal dari panitia Mahepel dan alumni. Mereka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
“Meski tidak menyebabkan kematian, kami menemukan bukti adanya penganiayaan terhadap korban dan peserta lainnya. Di antaranya menampar, menendang, menyeret, bahkan memaksa peserta melakukan push up dan sit up yang menyakitkan,” kata Indra, Jumat (24/10/2025).
Dijelaskannya, hasil penggalian jenazah menunjukkan Pratama meninggal karena tumor otak. Namun dalam pemeriksaan juga ditemukan adanya kekerasan fisik dalam kegiatan Diksar.
Polda Lampung menegaskan proses hukum akan terus berjalan profesional dan transparan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain
NewsRoom.id









