JAKARTA — Sebanyak 100 calon Nazir dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut Skema Uji Kompetensi Nazir 2 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Kegiatan berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, selama dua hari, 27–28 Oktober 2025.
Kegiatan dibuka resmi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. H. Waryono, S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa Nazir mempunyai peran strategis dalam mewujudkan potensi wakaf sebagai sumber kesejahteraan umat.
“Potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif. Nazir diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu mengelola aset wakaf untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Prof Waryono.
Ketua Panitia Kegiatan yang juga menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, H. Abdul Fattah, SE, MBA menekankan pentingnya pemahaman peraturan wakaf bagi peserta agar dapat menjalankan peran nazir sesuai ketentuan hukum dan syariah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. H. Waryono, S.Ag., M.Ag. membuka kegiatan Uji Kompetensi Nazhir Skema 2 di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Senin (27/10/2025) Ⓒ Hak cipta foto diatas dikembalikan kepada pemilik foto“Kami berharap seluruh calon nazir benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, memahami ketentuan peraturan yang menjadi dasar hukum pengelolaan wakaf, dan serius mengikuti penilaian sehingga dapat dinyatakan sebagai lulusan yang kompeten,” ujarnya.
“Nazir wajib memahami tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraannya, termasuk kewajiban menatausahakan, mengelola dan melaporkan harta wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa nazir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan ke BWI dengan tembusan ke Ditjen,” tambah Abdul Fattah.
“Peraturan tersebut bukan sekedar formalitas, melainkan pedoman moral dan administratif agar wakaf benar-benar dikelola secara amanah, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi bagi umat,” tutupnya.
Uji kompetensi ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola wakaf agar lebih profesional dan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang wakaf.
Sebagai narasumber utama, Muhibuddin, S.Fil.I., ME, Kasubdit Pengembangan Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, menyampaikan materi tentang Penguatan Administrasi dan Pelaporan Wakaf Nazir. Ia menekankan pentingnya tata kelola wakaf yang akuntabel agar pengelolaannya memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Nazhir tidak hanya sekedar memelihara harta wakaf saja, namun juga harus mampu mengembangkan dan melaporkan pengelolaannya secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukumnya untuk menjamin keberlangsungan manfaat wakaf,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Muhibuddin juga membeberkan data wakaf nasional terkini. Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama pada tahun 2024, terdapat lebih dari 445 ribu lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 57.550 hektar, serta 62 bank syariah yang berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Namun, baru sekitar 4 persen tanah wakaf yang dikelola secara produktif dan bernilai ekonomi.
Uji kompetensi ini menjadi momentum penting untuk menghasilkan nazhir bersertifikat SKKNI, yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas pengelola wakaf di Indonesia. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi program prioritas Kementerian Agama dalam penguatan perekonomian masyarakat berbasis dana sosial keagamaan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Dari Aceh, Yayasan Wakaf Kota Islam Barbate (YWBIC) juga mengirimkan perwakilannya, Hamdani, untuk mengikuti kegiatan uji kompetensi ini. Kehadiran peserta dari Aceh menunjukkan komitmen daerah dalam mencetak nazir yang kompeten dan mendukung gerakan nasional penguatan tata kelola wakaf yang produktif di Indonesia. ()
NewsRoom.id









