– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam persidangan. Iklan
Putusan ini hanya menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman. Sementara itu, majelis hakim menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita didakwa meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
NewsRoom.id








