Ketukan! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam persidangan. Iklan

Putusan ini hanya menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman. Sementara itu, majelis hakim menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita didakwa meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang tidak terdaftar di BPOM.

Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Apakah “Konstanta Kosmologis” Einstein Salah? Data Baru Menunjukkan Energi Gelap Sedang Meningkat
Bupati Aceh Besar Harapkan Dukungan BNPB Atasi Kerentanan Bencana dan Krisis Air
“Dia Komisaris Pertamina, Makan Uang Negara”
WHSmith Bertujuan Meningkatkan ATV Dengan Kesepakatan Kacamata Solstice 20 Toko
Bintang Ini Suatu Hari Akan Meledak Begitu Terangnya, Anda Dapat Melihatnya Pada Siang Hari
Sekilas tentang Letusan Super “Matahari Muda” yang Ditangkap Para Astronom
Detik-detik PM Jepang panik saat mendampingi Donald Trump di Istana
Ilmuwan Membalikkan Penyakit Alzheimer pada Tikus Dengan Pengobatan Baru yang Mengesankan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:07 WIB

Apakah “Konstanta Kosmologis” Einstein Salah? Data Baru Menunjukkan Energi Gelap Sedang Meningkat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:36 WIB

Bupati Aceh Besar Harapkan Dukungan BNPB Atasi Kerentanan Bencana dan Krisis Air

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:05 WIB

“Dia Komisaris Pertamina, Makan Uang Negara”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:01 WIB

WHSmith Bertujuan Meningkatkan ATV Dengan Kesepakatan Kacamata Solstice 20 Toko

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:30 WIB

Bintang Ini Suatu Hari Akan Meledak Begitu Terangnya, Anda Dapat Melihatnya Pada Siang Hari

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Detik-detik PM Jepang panik saat mendampingi Donald Trump di Istana

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Ilmuwan Membalikkan Penyakit Alzheimer pada Tikus Dengan Pengobatan Baru yang Mengesankan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Purbaya Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Whoosh: Ada Sedikit Kebenaran

Berita Terbaru

Headline

“Dia Komisaris Pertamina, Makan Uang Negara”

Rabu, 29 Okt 2025 - 04:05 WIB