KOTA ACE – Viral di media sosial Koramil 1810/Arcamanik mengeluarkan izin pertunjukan Kuda Ronggeng. Adanya surat tersebut pun menimbulkan pertanyaan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar, tentu melanggar tugas pokok dan fungsinya. Tidak benar, padahal izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugas polisi?” tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, dikutip Senin (3/11/2025).
Mahfud pun mengunggah surat tersebut. Menyusul viralnya surat izin tersebut, Kodim 0618/Kota Bandung pun melakukan klarifikasi dan membenarkan surat tersebut.
Surat tersebut asli: Kami konfirmasi, izin keramaian nomor B/32/X/2025 memang dikeluarkan oleh satuan kami yaitu Koramil 1810/Arcamanik.Dibuat oleh Danramil: Surat tersebut memang dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Distrik Militer (Danramil) 1810/Arcamanik beserta anggotanya,seperti dikutip di laman media sosial Kodamsiliwangi.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat. “Sebagai tindak lanjutnya, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan,” dia menambahkan.
Koramil tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin keramaian. Sebab, kewenangan itu ada pada Kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” dia menyimpulkan.
Agensi Digital JetMedia
NewsRoom.id

					







						
						
						
						
						

