KOTA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka kasus dugaan pungli terkait penganggaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Namun pengumuman resmi termasuk konstruksi kasus baru akan disiarkan sore ini, Rabu 5 November 2025.
Dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengejar Abdul Wahid, karena awalnya tak bisa ditemukan saat hendak ditangkap. KPK juga menangkap Abdul Wahid saat berada di sebuah kafe di Riau.
Sementara Kepala PUPR, Sekretaris PUPR dan 5 kepala UPT ditangkap saat berada di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pencarian terhadap Dani M Nursalam selaku Staf Ahli Gubernur Riau. Pada Selasa malam, 4 November 2025, Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus pungli ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan para preman mendapat jatah tambahan sebagian anggaran di Dinas PUPR untuk Gubernur Riau.
Barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan
Poundsterling. Jika dirupiahkan, totalnya Rp 1,6 miliar.
NewsRoom.id









