KOTA ACEH – Deklarasi sebagai Pakubuwono XIV oleh KGPAA Hamangkunegoro atau dikenal dengan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya kini menjadi polemik
Pernyataan tersebut disampaikan KGPAA Hamangkunegoro di hadapan jenazah Pakubuwono
Atas perintah dan perintah Sri Susuhunan Pakubuwono Hamangkunegoro dalam bahasa Jawa, Rabu, dilansir TribunSolo.com.
Pernyataan tersebut rupanya dipertanyakan pihak internal Istana.
Salah satunya Juru Bicara Menteri Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro.
Bambang menilai penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Kasunanan Surakarta dilakukan terlalu dini.
“Sesuai adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya menjadi raja. Namun masalahnya, belum genap 40-100 hari diam, PB
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta.
Namun hal itu tetap harus ditentukan melalui persetujuan seluruh kerabat keraton.
Prinsipnya kalau Panembahan Agung sudah disetujui semua kalangan, maka tidak lagi menjadi Pj. Istana ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak berkonsultasi,” ujarnya.
Calon Penerus Lainnya
Menteri Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan membuka kemungkinan munculnya calon lain sebagai penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta.
Melalui Juru Bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro menyatakan deklarasi yang dilakukan KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya terlalu dini.
“Kita belum ngomong sampai situ. Semuanya legal. Gusti Puger, Gusti Dipo silakan. Nanti pembahasannya,” kata KP Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (5/11/2025).
Diakuinya, Tedjowulan menjadi salah satu kandidat.
Namun yang terpenting penerus takhta bisa disepakati oleh seluruh kerabat.
“Saya tidak mau memimpin. Yang penting keluarga mau seperti apa. Orang-orang ini dalam posisi emas. Semua terbuka, tidak hanya Gusti Tedjowulan. Termasuk Gusti Dipo, Gusti Puger,” jelasnya.
Amanat Sinuhun
KGPAA Hamangkunegoro dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022, pada Jumenengan SKKS Pakubuwana XIII ke-18.
Penobatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota dilakukan saat ia masih berusia 21 tahun dan berstatus mahasiswa semester 3 Universitas Diponegoro (Undip), masih dari TribunSolo.com.
Di hari yang sama, ibunya, Asih Winarni, juga diangkat menjadi permaisuri bergelar GKR Pakubuwono XIII Hangabehi.
Penobatan KGPAA Hamangkunegoro ditolak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.
Penobatan KGPAA Hamangkunegoro ditolak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.
Alasannya, penobatan KGPH Purbaya tidak sesuai aturan adat karena tidak melalui proses musyawarah.
Selain itu juga karena isu pernikahan Asih Winarni dan Pakubuwana XIII yang dianggap melanggar adat.
Sebab, Asih Winarni menikah sebagai bangsawan di rumahnya sendiri.
Sedangkan pernikahan di Keraton Solo harus melalui beberapa tahapan.
Diantaranya adalah pernikahan yang dilaksanakan di Pendapa Sasana Sewaka dan dinikahkan oleh raja atau ayah dari kedua mempelai.
Sebagai bentuk penolakan tersebut, LDA kemudian menggelar upacara pergantian nama putra Pakubuwana XIII lainnya, KGPH Mangkubumi, menjadi KGPH Hangabehi pada 24 Desember 2022.
Didukung oleh Anda
Putra-putri mendiang Sinuhun Pakubuwono
Mereka menegaskan, keputusan ini tidak bisa dipengaruhi oleh anggota keluarga lainnya.
GKR Timoer mengatakan, pengangkatan putra mahkota telah resmi dilakukan oleh Sinuhun PB
Penobatan tersebut juga bertepatan dengan pelantikan BRAy Asih Winarni sebagai permaisuri bergelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwono XIII.
GKR Timoer menambahkan, dirinya dan saudara-saudaranya telah mendapat amanah langsung dari Sinuhun untuk memastikan putra mahkota naik takhta.
NewsRoom.id









