– – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Pak Insinyur Jokowi, kata Asep Edi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan kedelapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Berikutnya klaster kedua adalah RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Kedelapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan cara yang tidak ilmiah.
Penyidik menyimpulkan para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan mengedit serta memanipulasi dokumen ijazah secara digital dengan menggunakan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat, ujarnya.
Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi juga dilakukan di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli dan sama dengan milik pemohon
NewsRoom.id








