KOTA ACEH -Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Abdul Razak Nasution. Ia meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya polisi, terus mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
“Kami menilai penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka sudah sesuai dengan standar operasional prosedur hukum yang berlaku. Kami terutama meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Razak kepada RMOL, Rabu 12 November 2025.
Razak menilai pernyataan Roy Suryo dan kelompoknya telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Lebih lanjut, PP Himmah juga mendesak polisi mengusut dugaan ijazah palsu yang kabarnya juga digunakan salah satu rombongan Roy Suryo CS.
“Kami tidak mau, seperti kata pepatah, gajah di depan mata tidak terlihat, semut di seberang laut terlihat. Kami minta polisi mengusut kasus dugaan ijazah palsu kelompok dan kawan-kawan Roy Suryo,” tegas Razak.
Menutup pernyataannya, Razak mengimbau masyarakat untuk *bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia menyoroti tantangan di era teknologi maju, dimana batasan antara fakta, kenyataan, dan hoax, apalagi dengan hadirnya kecerdasan buatan (AI) semakin tipis.
“Kami mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Ke depan, kita sama-sama berharap Indonesia terbebas dari segala bentuk nasionalisme yang provokatif dan memecah belah,” pungkas Razak seraya meminta polisi menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap para tersangka.
NewsRoom.id









