– Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan pakar telematika Roy Suryo, Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar, dan penggiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025).
Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Rismon Sianipar mengaku memiliki bukti kuat yang menunjukkan dirinya, Roy Suryo, dan Dokter Tifa tidak pernah terlibat dalam proses penyuntingan atau manipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Pernyataan itu disampaikannya jelang pemeriksaan dirinya dan rekan-rekannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Rencananya Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
Rismon menyatakan akan membawa bukti-bukti yang membuktikan kelompok Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa tidak bersalah.
“(Pemeriksaan) pukul 09.00 WIB di Polda Metro,” kata Rismon kepada Tribunnews.
Bukti menunjukkan RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit atau memanipulasi dokumen ijazah Jokowi, jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Rismon, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma merupakan perkembangan signifikan kasus ijazah Jokowi yang menyedot perhatian publik.
Rencananya ketiganya akan diperiksa terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka sudah memastikan akan menghadiri panggilan penyidik atau tidak.
Budi hanya mengatakan, sejauh ini penyidik hanya melayangkan surat panggilan kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Untuk lima tersangka lainnya, masih belum ada jadwal pemanggilan penyidik.
Sedangkan 3 tersangka dijadwalkan pada Kamis, 13 November, katanya.
Dua Objek Subjek
Polda Metro Jaya tengah menangani dua kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Objek kasus pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek kasus kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah kantor polisi oleh beberapa pihak.
Kedua objek permasalahan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster, kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Tersangka klaster pertama ada lima yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Pada klaster kedua, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan, antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan ditahan atau tidak.
Mengenai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik berkaitan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan menjadi pertimbangan penyidik nantinya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) kini sudah berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah usai Jokowi diperiksa penyidik di Polres Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025
NewsRoom.id









