-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, diminta mundur oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan karena dianggap melanggar syarat administratif untuk menjadi hakim konstitusi. Gelar doktor Arsul diduga palsu.
Koordinator Lapangan Aliansi Komunitas Pemantau Keadilan, Edi, mengatakan, sertifikat doktor hukum yang diperoleh Arsul dari Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia, terindikasi palsu.
Ijazah yang diperoleh (Arsul Sani) pada tahun 2023 akan digunakan untuk mengikuti seleksi Hakim MK 2023, kata Edi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.
Aliansi menemukan bahwa Collegium Humanum Universitas Manajemen Warsawa kini telah dinyatakan sebagai bagian dari skema kriminal terorganisir oleh Biro Pusat Anti-Korupsi (CAB) Polandia. Bahkan, beberapa pimpinan dan pejabat universitas, termasuk pro-rektor, telah ditangkap menyusul praktik jual beli ijazah palsu.
Edi mengatakan, penggunaan dokumen palsu merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal, khususnya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat umum, Pasal 391 UU 1/2023 yang mengatur tentang pemalsuan surat dalam KUHP baru, Pasal 272 UU 1/2023 khusus ijazah dan sertifikat, serta Pasal 35 UU ITE untuk pemalsuan dokumen elektronik.
Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan meminta Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk akuntabilitas dan etika sebagai pejabat publik, kata Edi.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan penggunaan ijazah palsu atau ilegal milik Arsul Sani,” lanjutnya.
NewsRoom.id









