– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian peraturan kepemilikan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) yang telah ditetapkan pada era Presiden Joko Widodo
Seperti diketahui, saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'menjual' tanah di sana kepada cukong atau pemilik modal.
Jokowi menetapkan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai bagi investor dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Hal ini menuai kritik keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat
Namun, pemerintah saat itu masih mengeluarkan peraturan kontroversial tersebut.
Aturan tersebut kini berubah setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu
Hal itu diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo. Pemohon dalam perkara ini adalah warga asli Dayak, Stepanus Febyan Barbaro.
Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam beleid tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama selama 95 tahun.
Hal ini juga berlaku untuk HGB dan Hak Pakai yang mempunyai jangka waktu dan siklus perpanjangan paling lama 80 tahun.
Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, HGU hanya dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbaharui untuk jangka waktu 35 tahun.
Totalnya maksimal 95 tahun, sepanjang memenuhi kriteria dan evaluasi.
HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperpanjang selama 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.
Sedangkan Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperpanjang selama 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.
Bagi Mahkamah Konstitusi, penting untuk menciptakan keselarasan antara norma pasal dan penjelasannya serta antar peraturan perundang-undangan.
Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 melemahkan posisi negara dalam pengendalian HAT.
Pasal tersebut menyatakan bahwa jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melewati siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua” yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi menilai pengaturan HAT di IKN tidak sejalan dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.
MK memahami keberadaan aturan tersebut dapat menarik investor untuk berinvestasi di IKN.
Namun, menurut pengadilan, cara menarik investor bukan dengan memberikan keistimewaan khusus kepada IKN, melainkan dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, birokrasi yang sederhana, dan biaya ekonomi yang rendah.
Hakim Guntur Hamzah menegaskan, tujuan menarik investor bertentangan dengan prinsip konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara.
“Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” ujarnya
NewsRoom.id








