KOTA ACEH -Pakar hukum tata negara Margarito, Kamis, angkat suara terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“(Harus) pastikan dulu ijazahnya asli, karena disitulah jadi stand point untuk memastikan oh ini palsu,” kata Margarito, dikutip dari tvOneNews, Senin 17 November 2025.
Kalau ijazah asli tidak ada, kata Margarito, bagaimana bisa cari yang palsu?
Jadi harus ada yang asli dulu baru bisa dipastikan orang tersebut menyebarkan berita bohong, fitnah dan sebagainya, kata Margarito.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Agensi Digital JetMedia
NewsRoom.id











