Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Pamer ke Publik

- Redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA ACE – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membuktikan ijazah doktornya asli dan diperlihatkan ke publik setelah didakwa menggunakan ijazah palsu. Usai menunjukkan ijazah, Arsul Sani tak mau melaporkan balik ke sejumlah pihak dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Tidak, saya tidak. MK tidak bisa melakukan itu,” kata Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Arsul Sani sadar akan statusnya, di mana Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara tidak boleh melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan oleh MK sendiri,” ujarnya.

“Saya juga bagian dari Mahkamah Konstitusi, jadi tidak pantas melakukan hal itu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika pejabat publik dikritik maka harus menyikapinya dengan bijak.

“Jadi saya tidak akan melaporkan kembali,” ucapnya.

Sikap Arsul Sani berbeda dengan sikap Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Jokowi dan relawan melaporkan sejumlah masyarakat terkait dugaan ijazah palsu.

Pada Kamis (11/11/2025), Roy Suryo bersama pakar digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

Dalam kasus ini, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​melontarkan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Roy Suryo Cs diperbolehkan pulang oleh penyidik ​​atau tidak ditahan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung asas undang-undang yang mengatur proses pemeriksaan ketiga tersangka.

Selain itu, Kombes Iman mengatakan, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena menghadirkan ahli dan saksi untuk meringankan.

Aliansi Masyarakat Pengamat Konstitusi dikabarkan hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

Namun laporan tersebut tidak segera diterima karena penyidik ​​meminta pelapor datang kembali pada Senin (17/11/2025).

Koordinator Aliansi Betran Sulani menjelaskan, pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan penyidik ​​saat mendatangi Bareskrim, Jumat, namun nomor laporan polisi (LP) belum juga terbit.

Prinsipnya menerima, tapi nomor LP belum keluar dan diminta kembali lagi pada hari Senin. Banyak hal yang dibicarakan kemarin, kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana mendatangi Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.

Tunjukkan ijazah aslinya

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya menunjukkan ijazah doktornya kepada publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Arsul juga menunjukkan transkrip nilai dan foto kelulusannya. Semua yang dia tunjukkan bukanlah salinan, melainkan dokumen asli.

Arsul juga bercerita mengenai disertasi yang ditulisnya untuk meraih gelar doktor.

“Saya menulis disertasi berjudul 'Menelaah Kembali Pertimbangan Kepentingan Keamanan Nasional dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Hukum Penanggulangan Terorisme: Studi Kasus Indonesia dengan Fokus Perkembangan Pasca Bom Bali. Disertasinya ada di sini,” kata Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).

Arsul menjelaskan, gelar doktor tersebut diperolehnya dari Collegium Humanum atau Warsaw Management University. Institusi ini adalah universitas swasta di Polandia.

Studi doktoral ini berlangsung sekitar tahun 2020. Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.

Sementara itu, Arsul telah memperoleh sejumlah SKS dari proses pendidikan sebelumnya.

Arsul mengatakan, sebenarnya sejak tahun 2011 ia telah berusaha menempuh dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktor. Saat itu, ia kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).

Namun karena adanya beberapa kegiatan, pembelajaran di universitas-universitas di Skotlandia belum terselesaikan hingga batas maksimal pada tahun 2017/2018.

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Diduga Gunakan Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Penyidikan ke Publik

Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap mendapatkan gelar Magister karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan memperoleh SKS yang dipersyaratkan.

Sedangkan pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studi secara daring dan akhirnya mengikuti wisuda luring pada tahun 2023.

“Baru pada bulan Maret 2023, sekitar bulan Februari, saya diberitahu akan ada wisuda doktor di Warsawa, di gedung tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.

Dalam jumpa pers tersebut, Arsul juga memperlihatkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri istri sekaligus Duta Besar RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazahnya karena harus segera pulang ke Indonesia.

“Di situ saya dikasih ijazah aslinya. Lalu setelah lulus karena mau pulang ke Indonesia 2-3 hari lagi, saya fotokopi ijazahnya, malah KBRI bantu saya fotokopi lalu dilegalisir. Ini asli dari KBRI Warsawa,” kata Arsul.

Banyak sekali ijazah palsu pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai rangkap jabatan aktif polisi

Isu ijazah palsu Asrul santer santer, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Kapolri tidak bisa lagi mengangkat anggota polisi aktif pada jabatan sipil, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

Yang berakibat pada ketidakjelasan norma yang dimaksud, kata Ridwan.

Rumusan seperti itu berdampak pada timbulnya ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karir ASN di luar institusi kepolisian.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
Setelah Labu Yang Diinginkan Semua Pembeli Untuk Natal Adalah Kotak Misteri Kejutan
Menghidupkan Kembali Sel T yang Lelah Memicu Penghapusan Tumor Kanker yang Kuat
Jaringan Bahan Bakar Fosil Rahasia yang Berjalan di Halaman Belakang Amerika
Arsul Sani Pamer Ijazah Doktor dan Foto Wisuda
Ilmuwan menciptakan “kunci” untuk menemukan kehidupan alien di awan
Para Ilmuwan Mungkin Telah Menemukan Cara untuk Menghentikan Salah Satu Kanker Payudara Paling Mematikan
Saya tidak ingin di abad 21 ini ada orang-orang yang hidupnya susah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:34 WIB

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 17 November 2025 - 20:30 WIB

Setelah Labu Yang Diinginkan Semua Pembeli Untuk Natal Adalah Kotak Misteri Kejutan

Senin, 17 November 2025 - 19:58 WIB

Menghidupkan Kembali Sel T yang Lelah Memicu Penghapusan Tumor Kanker yang Kuat

Senin, 17 November 2025 - 19:27 WIB

Jaringan Bahan Bakar Fosil Rahasia yang Berjalan di Halaman Belakang Amerika

Senin, 17 November 2025 - 18:56 WIB

Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Pamer ke Publik

Senin, 17 November 2025 - 16:21 WIB

Ilmuwan menciptakan “kunci” untuk menemukan kehidupan alien di awan

Senin, 17 November 2025 - 15:50 WIB

Para Ilmuwan Mungkin Telah Menemukan Cara untuk Menghentikan Salah Satu Kanker Payudara Paling Mematikan

Senin, 17 November 2025 - 14:47 WIB

Saya tidak ingin di abad 21 ini ada orang-orang yang hidupnya susah

Berita Terbaru

Headline

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 17 Nov 2025 - 22:34 WIB