Dampak DPR Pengesahan RUU KUHAP Menjadi UU Bagi Masyarakat dan Alasan Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA ACE – Pengesahan RKUHAP oleh DPR RI menuai kekhawatiran luas karena sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan kewenangan dan mengurangi perlindungan hak warga negara. Meski pemerintah menekankan bahwa revisi KUHAP memperkuat hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan restoratif, namun berbagai kalangan menilai peraturan baru tersebut membuka celah penyalahgunaan yang dapat berdampak langsung pada kebebasan sipil masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang, meski gelombang penolakan masyarakat bergema di media sosial dan jalanan.

Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan tersebut dengan menyebut hal biasa.

Tapi secara umum KUHAP kali ini, pertama mengedepankan perlindungan HAM, kedua restorative justice, dan ketiga memberikan kepastian dan perluasan objek praperadilan,” kata Supratman usai sidang pengesahan RUU KUHAP di DPR.

Supratman menegaskan, tiga aspek utama KUHAP baru ini dirancang untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Nah, ketiga hal ini menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi di masa lalu. Dan itu sangat baik bagi masyarakat, termasuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas, kata politikus Partai Gerindra itu, seperti dilansir Tribunnews.com.

KUHAP Sebelum Revisi

KUHAP pertama kali disahkan pada tahun 1981 untuk menggantikan pemerintahan kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Aturan lama ini dinilai bermasalah karena proses pembuktian lebih menekankan pada pengakuan tersangka, sehingga sering terjadi penangkapan palsu atau pengakuan di bawah tekanan.

KUHAP Tahun 1981 hadir sebagai upaya korektif untuk memperkuat hak asasi tersangka/terdakwa dan meningkatkan praktik peradilan pidana.

Penolakan Publik Bergema

Meski pemerintah menilai KUHAP baru sudah membawa kemajuan, namun penolakan masyarakat tetap kuat.

Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaOrangCanCue ramai di media sosial, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak peraturan baru tersebut.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal kontroversial, antara lain:

  • Penyadapan tanpa izin hakim → memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.
  • Penangkapan dan penahanan → memperpanjang masa penahanan tersangka sebelum persidangan.
  • Memeriksa tersangka tanpa pendampingan hukum → membuka peluang terjadinya tekanan pada tahap awal penyidikan.
  • Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim → mengurangi kendali peradilan atas tindakan pihak berwenang.
  • Membatasi objek praperadilan → mengurangi kontrol publik terhadap tindakan pihak yang berwenang.
  • Memperluas definisi alat bukti elektronik → dikhawatirkan akan membuka ruang kriminalisasi tanpa pengawasan yang ketat.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP dalam siaran persnya pada 16 November 2025 menilai revisi KUHAP secara serampangan membuka pintu lebar-lebar bagi aparat untuk merampas kebebasan sipil.

“Proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak mengikutsertakan suara masyarakat sebagaimana mestinya.” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai pembahasan tersebut memiliki cacat formil dan materil.

Dalam keterangannya pada 12–13 November 2025, ia menegaskan pembahasan RKUHAP oleh Panitia Kerja Komisi III DPR dan Pemerintah pada 12–13 November 2025 berlangsung tanpa memperhitungkan masukan dari masyarakat sipil.

Gelombang Aksi Mahasiswa Mencapai Puncaknya di Hari Ratifikasi

Aksi penolakan tersebut sudah berlangsung sejak awal November 2025, saat rancangan ini masih dibahas di DPR RI.

Menjelang ratifikasi, intensitas aksi semakin meningkat. Pada tanggal 17–18 November 2025, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Aksi mencapai puncaknya pada hari ratifikasi, Selasa 18 November 2025, yang berlangsung dari pagi hingga sore hari.

Massa menuntut ratifikasi ditunda karena dirasa proses pembahasannya tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi masyarakat.

Dominasi Fraksi DPR dan Kelancaran Pengesahan

RKUHAP diusulkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian dibahas dengan DPR RI.

Arah peraturan perundang-undangan di parlemen dinilai sejalan dengan agenda pemerintah karena Fraksi DPR periode 2024-2029 didominasi oleh partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming, seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI.

Dengan dukungan mayoritas tersebut, pengesahan RKUHAP berjalan lancar meski ada penolakan dari masyarakat.

Dampak terhadap Masyarakat

Dengan pengesahan tersebut, maka KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pemerintah menekankan aturan baru tersebut memperkuat perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan penerapan keadilan restoratif.

Namun di sisi lain, keresahan masyarakat masih kuat.

Banyak yang mempertanyakan bagaimana peraturan baru ini akan diterapkan di lapangan dan apakah mekanisme pengawasannya akan cukup kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang pihak berwenang.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Belum ada keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Perangkat Ultrasonik MIT Menggetarkan Air Minum dari Udara Tipis
Viral Patung Leher Sipit Pak Karno di Alun-Alun Indramayu
Apa yang Sebenarnya Membunuh Mammoth? Bukti Baru Menunjukkan Komet Meledak 13.000 Tahun Lalu
Pil Anti Inflamasi Murah Ini Dapat Mengurangi Risiko Serangan Jantung dan Stroke
Ilmuwan Memetakan Risiko Komet Antarbintang Menabrak Bumi, Lokasi di Sekitar Khatulistiwa Paling Berisiko
Kegilaan Piala Bearista Starbucks Meninggalkan Pelajaran Besar Bagi Merek
Hipertensi Menyebabkan Kerusakan Otak Sebelum Tekanan Darah Naik

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 20:48 WIB

Belum ada keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Selasa, 18 November 2025 - 18:44 WIB

Perangkat Ultrasonik MIT Menggetarkan Air Minum dari Udara Tipis

Selasa, 18 November 2025 - 18:13 WIB

Dampak DPR Pengesahan RUU KUHAP Menjadi UU Bagi Masyarakat dan Alasan Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 17:42 WIB

Viral Patung Leher Sipit Pak Karno di Alun-Alun Indramayu

Selasa, 18 November 2025 - 15:38 WIB

Apa yang Sebenarnya Membunuh Mammoth? Bukti Baru Menunjukkan Komet Meledak 13.000 Tahun Lalu

Selasa, 18 November 2025 - 14:05 WIB

Ilmuwan Memetakan Risiko Komet Antarbintang Menabrak Bumi, Lokasi di Sekitar Khatulistiwa Paling Berisiko

Selasa, 18 November 2025 - 12:01 WIB

Kegilaan Piala Bearista Starbucks Meninggalkan Pelajaran Besar Bagi Merek

Selasa, 18 November 2025 - 11:30 WIB

Hipertensi Menyebabkan Kerusakan Otak Sebelum Tekanan Darah Naik

Berita Terbaru

Headline

Belum ada keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:48 WIB

Headline

Viral Patung Leher Sipit Pak Karno di Alun-Alun Indramayu

Selasa, 18 Nov 2025 - 17:42 WIB