-Kejaksaan Agung resmi melarang Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan surat permohonan resmi Jaksa Agung yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan penelusuran redaksional, Kamis 20 November 2025, Victor Rachmat Hartono di dunia bisnis bukanlah sosok biasa. Lahir pada 11 Februari 1972, ia merupakan putra sulung taipan Grup Djarum, Robert Budi Hartono, dan salah satu penerus utama kerajaan bisnis keluarga yang terbentang dari industri rokok hingga perbankan dan teknologi.
Latar belakang pendidikannya juga cukup mengesankan. Victor menempuh pendidikan di Santa Barbara City College (1989–1991), melanjutkan studi di bidang Teknik Mesin, University of California-San Diego (1991–1994) dan memperoleh gelar Master of Business Administration dari Northwestern University (1996-1998).
Dengan bekal akademik dan jaringan internasional tersebut, Victor kemudian bergabung dengan Grup Djarum dan menjadi tokoh sentral dalam transformasi bisnis keluarga. Beliau memimpin diversifikasi bisnis ke berbagai sektor, antara lain kepemilikan saham besar di Bank Central Asia (BCA) serta investasi di dunia teknologi melalui berbagai startup.
Sebagai Presiden Direktur PT Djarum, Victor mengendalikan seluruh strategi dan operasional perusahaan. Di bawah kepemimpinannya, Djarum tidak hanya tetap menjadi raksasa di industri rokok nasional, namun juga memperluas portofolionya ke sektor yang lebih modern dan mulai bergerak menuju konsep keberlanjutan.
Kariernya selama ini dikenal relatif bersih dari sorotan hukum. Oleh karena itu, pencegahan keluar negeri langsung menarik perhatian masyarakat dan pelaku industri.
Meski belum bisa dijelaskan detail kasus yang diusut, namun langkah Kejaksaan Agung ini menempatkannya pada isu perpajakan yang berpotensi bernilai besar.
Untuk sementara, Victor harus tetap berada di Indonesia hingga proses penyidikan selesai. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih rinci terkait status hukum atau kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
NewsRoom.id









