-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kegiatan thrifting tidak akan dilegalkan meski pelakunya bersedia membayar pajak.
Ia menilai, permasalahannya bukan pada pungutan negara, melainkan pada status barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Saya tidak butuh bisnis thrifting, yang saya kuasai adalah barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuk secara ilegal. Bukankah dilarang untuk barang bekas?” kata Purbaya dalam jumpa pers APBN kita pada Kamis 20 November 2025.
Purbaya menambahkan, pelanggaran hukum tidak bisa mengubah status hanya karena pelakunya ingin patuh pajak.
“Yang jelas ilegal. Jadi tidak ada kaitannya dengan bayar pajak atau tidak bayar pajak, itu barang ilegal. Kalau menurut bapak, kalau saya memungut pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu ilegal? Iya kan,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan dirinya memiliki daftar importir yang kerap mendatangkan pakaian bekas ilegal dari luar negeri, terutama dari China.
Menurut dia, pengawasan di lapangan terus diperketat agar pemerintah memiliki data lengkap terhadap pihak-pihak yang biasa melakukan impor yang tidak sesuai aturan.
“Kami akan pantau terus di lapangan, agar nanti saya tahu nama-nama siapa yang biasa mengimpor segala macam itu,” kata Purbaya beberapa waktu lalu.
Menkeu meminta pelaku thrifting segera menghentikan praktik impor ilegal dan beralih membeli produk dari produsen dalam negeri. Langkah ini, kata dia, untuk menghidupkan kembali industri TPT dalam negeri yang sempat tertekan masuknya barang impor.
“Saya berharap mereka mulai menghentikannya karena ke depan kita akan mengambil tindakan. Bahkan saat ini di lapangan kita terus melakukan pengecekan dari waktu ke waktu. Kalau ketahuan tidak akan bisa kaya lagi,” tutupnya.
NewsRoom.id









