KOTA ACEH -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dititpid Narkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser dan perbukitan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Setidaknya 1.987.200 pohon ganja berhasil dimusnahkan. Jika diolah menjadi ganja kering dengan persentase 40 persen dari berat ganja dalam bentuk pohon (basah) sebanyak 155,2 ton.
Ternyata pemilik perkebunan ganja punya dua cara untuk memantau perkembangan tanamannya.
Pertama, pelaku juga menanam ganja di rumahnya. Jika ganja di rumah sudah tinggi dan bisa dipanen, pelaku memperkirakan tanaman di ladang juga akan tumbuh besar. Kedua, dengan memantau ganja di ladang dari jarak jauh.
“Tidak semua (menggunakan cara menanam ganja di rumah), ada juga yang menggunakan cara tersebut. Namun secara umum mereka memantau lokasi penanamannya,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, dikutip Jumat 21 November 2025.
Tanaman ganja yang sudah dipanen kemudian dijemur. Setelah dikeringkan, ganja tersebut kemudian dikemas menggunakan karung dan diletakkan di semak-semak dekat sungai.
Jika ada perintah, ganja tersebut kemudian dicuci ke sungai.
Perkiraan waktu tempuh 4-9 jam melintasi sungai, kata Hyrowo.
Perusakan ladang ganja itu akibat ditangkapnya dua pengedar di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap tim Subdit IV Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen dan Kapolri Kompol Bayu Putra Samara.
Agensi Digital JetMedia
NewsRoom.id










