Jakarta, 7 Februari 2024 – Usai permohonan PT Marino Mining Internasional (MMI) yang memohon membatalkan putusan Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), PT MMI tidak menghadiri panggilan dari PN Jaksel untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Disela proses untuk menindaklanjuti putusan tersebut, PT MMI malah mengajukan praperadilan di terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas kasus antar PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dengan perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Polri.
Perkara PT MMI melawan Direktoran Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum PT MMI Yacob Rihwanto mengatakan, dirinya tidak tahu soal perkara Abritrase yang melibatkan PT MMI.
“Karena untuk perkara Abritrase saya bukan sebagai kuasa hukumnya, maka saya tidak bisa menjawab,” kata Yacob usai menjalani sidang ketiga melawan Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Disisi lain, Kuasa Hukum PT BKUM Riso Hutagalung membeberkan, pihaknya dan PT MMI mendapat panggilan dari Ketua PN Jaksel untuk menindaklanjuti hasil putusan BANI.
“Permohonan PT MMI sudah ditolak oleh PN Jaksel, lalu Ketua PN Jaksel memanggil para pihak untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut,” kata Riso.
Ia memambahkan, PT BKUM telah memenuhi panggilan, namun PT MMI mangkir sebanyak dua kali dalam panggilan tersebut.
“Kami datang dan memenuhi panggilannya, tapi waktu kami tiba tidak ada PT MMI disana,” ujar Riso.
Penulis : Louis BY