PT MMI Tidak Penuhi Panggilan Putusan Abritase PN Jaksel Tapi Mengajukan Praperadilan di PN yang Sama

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7 Februari 2024 – Usai permohonan PT Marino Mining Internasional (MMI) yang memohon membatalkan putusan Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), PT MMI tidak menghadiri panggilan dari PN Jaksel untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Disela proses untuk menindaklanjuti putusan tersebut, PT MMI malah mengajukan praperadilan di terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas kasus antar PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dengan perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Polri.

Perkara PT MMI melawan Direktoran Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum PT MMI Yacob Rihwanto mengatakan, dirinya tidak tahu soal perkara Abritrase yang melibatkan PT MMI.

“Karena untuk perkara Abritrase saya bukan sebagai kuasa hukumnya, maka saya tidak bisa menjawab,” kata Yacob usai menjalani sidang ketiga melawan Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Disisi lain, Kuasa Hukum PT BKUM Riso Hutagalung membeberkan, pihaknya dan PT MMI mendapat panggilan dari Ketua PN Jaksel untuk menindaklanjuti hasil putusan BANI.

“Permohonan PT MMI sudah ditolak oleh PN Jaksel, lalu Ketua PN Jaksel memanggil para pihak untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut,” kata Riso.

Ia memambahkan, PT BKUM telah memenuhi panggilan, namun PT MMI mangkir sebanyak dua kali dalam panggilan tersebut.

“Kami datang dan memenuhi panggilannya, tapi waktu kami tiba tidak ada PT MMI disana,” ujar Riso.

Penulis : Louis BY

Berita Terkait

Bettinardi Perluas Seri Antidote dengan Putter SB3 dan SB5: Stabilitas Maksimal, Feel Profesional
Titleist Dominasi Peralatan PGA Tour 2025: Bola, Driver, Iron, dan Wedge Paling Banyak Dipakai
Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Pembacokan OTK di Puncak Jaya
Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri
Ketua Umum KONI Pusat Resmi Buka 4th Indonesia Open Gymnastics 2025, Targetkan Prestasi Olimpiade
Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum
PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli
PT Timah Akui Belum Peroleh Teknologi Pengolahan Logam Tanah Jarang, Tetap Komitmen Lanjutkan Riset dan Kolaborasi

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:28 WIB

Bettinardi Perluas Seri Antidote dengan Putter SB3 dan SB5: Stabilitas Maksimal, Feel Profesional

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:13 WIB

Titleist Dominasi Peralatan PGA Tour 2025: Bola, Driver, Iron, dan Wedge Paling Banyak Dipakai

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:37 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Pembacokan OTK di Puncak Jaya

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:28 WIB

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:09 WIB

Ketua Umum KONI Pusat Resmi Buka 4th Indonesia Open Gymnastics 2025, Targetkan Prestasi Olimpiade

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:45 WIB

PT Timah Akui Belum Peroleh Teknologi Pengolahan Logam Tanah Jarang, Tetap Komitmen Lanjutkan Riset dan Kolaborasi

Berita Terbaru

Headline

Korban tewas mencapai 1.006 orang, 217 hilang

Minggu, 14 Des 2025 - 10:04 WIB