-Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons keras seruan agar dirinya mundur dari jabatannya. Dia menyebut langkah yang diambil Syuriah PBNU, khususnya Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, merupakan keputusan sepihak yang tidak melalui proses musyawarah yang wajar.
Menurut dia, forum tersebut sejak awal diarahkan untuk membahas rencana pemecatannya.
“Tadi malam, siang hingga malam, diadakan rapat Syuriah. Di situ mereka membahas niat memecat saya. Bahkan dari awal pertemuan sudah disebutkan ada keinginan memecat saya,” kata Gus Yahya, dalam pertemuan Zoom yang diunggah ke akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, dikutip Sabtu, 22 November 2025.
Apalagi, kata Gus Yahya, ada upaya pihak terkait untuk membuat narasi yang dianggapnya sebagai upaya pembenaran, tanpa memberikan ruang baginya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Bahkan di awal pertemuan disebutkan ada keinginan untuk memberhentikan saya, kemudian tercipta narasi-narasi yang membenarkannya, tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” sesal Gus Yahya.
Ditegaskannya, keputusan tersebut bukan hasil musyawarah yang wajar, melainkan langkah sepihak yang dilakukan para Syuriah, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
“Jadi tadi saya sampaikan, keputusan itu merupakan keputusan sepihak Syuriah dalam hal ini Rais Aam,” ujarnya.
Beredar berita acara rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
Dokumen yang beredar memuat sejumlah poin evaluasi yang menjadi dasar permintaan Gus Yahya mundur. Risalah rapat harian Syuriyah juga disebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Poin pertama menyebutkan mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap melanggar nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin kedua menilai kehadiran narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Persatuan NU Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur bahwa pejabat dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Lebih lanjut, poin ketiga menyebutkan adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syariah, peraturan perundang-undangan, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU, dan dinilai membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
Terkait ketiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Hasil musyawarah mereka memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika Gus Yahya tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat kembali dipastikan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, serta Ketua Rapat Harian Suriyah KH Miftachul Akhyar.
NewsRoom.id









