KOTA ACEH – Kabar terkini datang dari Bandara IMIP Morowali Sulawesi Tengah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status khusus yang memperbolehkan bandara tersebut melayani penerbangan langsung dalam dan/atau luar negeri.
Pencabutan status tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Peraturan baru ini otomatis membatalkan Keputusan Menteri sebelumnya.
“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” seperti dikutip dari KM 55.
Dua Bandara Tertentu Dihapus dari Daftar
Sebelumnya, pada KM 38 Tahun 2025, terdapat tiga bandara khusus yang diperbolehkan melayani rute internasional dengan syarat tertentu dan sementara, yaitu:
Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Riau.
Bandara Khusus Teluk Weda, Maluku Utara.
Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.
Namun dalam Keputusan Menteri terbaru (KM 55 Tahun 2025), Kemenhub hanya memiliki satu bandara khusus yang mengantongi izin tersebut, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Keputusan ini sekaligus mencoret Bandara Khusus Weda Bay, Maluku Utara, dan Bandara Khusus IMIP Morowali dari daftar bandara yang dapat melayani penerbangan internasional sementara.
Bantahan Kementerian Perhubungan Soal Isu Bandara Ilegal
Pencabutan status khusus ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat sebelumnya terhadap legalitas operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Perhubungan menegaskan Bandara IMIP di Bahodopi, Morowali, merupakan bandara resmi yang terdaftar di pemerintah dan beroperasi sesuai dengan otoritas negara.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana, mengatakan pemerintah telah mengambil langkah nyata dengan mengirimkan personel ke lokasi untuk memantau operasional dan memastikan semuanya sesuai aturan.
“Kami telah menempatkan beberapa personel di sana, mulai dari bea cukai, polisi, hingga Direktorat Jenderal Otoritas Bandara,” kata Suntana.
Ia pun dengan tegas membantah isu bandara yang dianggap ilegal. “Bandara IMIP sudah terdaftar. Tidak mungkin bandara tidak terdaftar,” klaim Suntana
NewsRoom.id









