– Pengurus Besar Rais Aam Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar membentuk Tim Pencari Fakta (PTF) untuk mengusut informasi dan opini yang berkembang terkait dugaan skandal yang melibatkan KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Keputusan itu seiring dengan sikap Rais Aam yang mencopot jabatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU, usai bertemu Syuriah PBNU dan Pengurus Daerah 36 Nahdlatul Ulama (PWNU), di Kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Sabtu (29/11/2025).
“Setelah mencermati dinamika yang terjadi di masyarakat, termasuk berbagai informasi dan opini di media arus utama dan media sosial, kami memberikan perhatian khusus,” kata Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar dalam keterangannya.
Belakangan diketahui beredar dokumen audit internal PBNU terkait dugaan penipuan pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bendahara Umum PBNU dan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dan Gus Yahya selaku Ketua PBNU.
“Untuk memperoleh kebenaran berbagai informasi tersebut, kami akan menugaskan tim pencari fakta untuk melakukan penelusuran secara lengkap dan mendalam terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat,” kata KH Miftachul Akhyar.
Wakil Rais Aam, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir, diangkat menjadi direktur TPF. Agar TPF dapat berjalan maksimal, Rais Aam menegaskan, pelaksanaan Digdaya Sastra Tingkat PBNU ditunda hingga proses penyidikan selesai.
“Untuk memastikan tim pencari fakta dapat menjalankan tugasnya dengan baik, secara khusus kami telah memerintahkan pelaksanaan digdaya korespondensi tingkat PBNU untuk dihentikan sampai proses penyidikan selesai. Sementara itu, pelaksanaan Digdaya Vokasi tingkat PWNU dan PCNU akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rais Aam juga berencana menggelar rapat paripurna atau kongres untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan pasca pencopotan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025.
“Kami ingin transisi berlangsung tertib, sesuai aturan Jam'iyah,” kata Rais Aam.
Dugaan TPPU Rp. 100M Mardani H Maming
Diketahui, beredar dokumen audit internal PBNU tahun 2022 yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi TPPU. Audit menyebutkan dana sebesar Rp100 miliar yang seharusnya digunakan untuk rangkaian dan operasional HUT ke-100 PBNU, justru masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.
Meski atas nama organisasi, namun audit menyebut rekening tersebut “dikuasai oleh Mardani H. Maming” yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU. Rp. Dana Rp 100 miliar disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.
Berdasarkan data yang ada, diketahui dana sebesar Rp100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming, tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Diketahui, dana tersebut datang hanya dua hari sebelum Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu,” tulis audit tersebut.
Audit juga mencatat adanya aliran dana keluar dari rekening Mandiri, termasuk pengeluaran lebih dari Rp 10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran utang. Selain itu, terjadi transfer dalam jumlah besar sepanjang Juli–November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU yang saat itu aktif menjadi tim pendamping hukum Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.
“Hal ini tidak hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, namun yang lebih berbahaya lagi berpotensi membawa lembaga Nahdlatul Ulama ke dalam permasalahan hukum yang sangat serius yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tulis dokumen tersebut.
Analisis audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (GPAA) Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi. Analisis ini mengacu pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan hasil audit periode 1 Januari–31 Desember 2022.
Dugaan Penipuan
Selain itu, dalam data yang sama juga ditemukan dugaan penyimpangan atau kecurangan dalam pengelolaan dana pelaksanaan Agama 20 (R20) di Bali Tahun 2022 yang diterima PBNU dari Rabithah Alam Islami atau Liga Muslim Dunia (MLW).
Dalam laporan evaluasi audit terungkap PBNU menerima sumbangan dana sebesar Rp52.629.144.750 (Rp52,629 miliar) miliar dari MLW yang dikirimkan dalam dua tahap, yakni Rp25,767 miliar pada 16 September 2022 dan Rp26,861 miliar pada 24 Oktober 2022.
Dana tersebut dikirim Rabithah Alam Islami ke rekening Mandiri PBNU yang dalam laporan audit disebut dikendalikan oleh Mardani H. Maming yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Rabithah Alam Islami memberikan dukungan dana untuk biaya pelaksanaan R20 sebesar Rp52.629.144.750,- dana tersebut ditransfer dalam dua termin masing-masing sebesar Rp25.767.719.250,- pada 16 September 2022 dan Rp26.861.425.500,- pada 24 Oktober 2022,” tulis audit dalam dokumen kutipan. pada Jumat (28/11/2025).
Dari total dana tersebut, hasil audit menemukan dana digunakan untuk transfer ke rekening bank luar negeri senilai Rp 23,178 miliar. Transfer pertama dilakukan pada 19 September 2022 sebesar Rp11,31 miliar melalui rekening Bank Mandiri 12xxx, dan transfer kedua dilakukan pada 7 November 2022 sebesar Rp11,86 miliar melalui rekening Bank Mandiri 10xxx.
Selain transfer ke luar negeri, audit juga mencatat tidak ada dokumen atau bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran yang tercatat sebesar Rp51,74 miliar dalam kegiatan acara tersebut. Setelah dikurangi nilai transfer ke luar negeri, masih terdapat sisa pengeluaran sebesar Rp28,57 miliar yang belum dapat diverifikasi terkait adanya kegiatan R20 tersebut.
“Tidak diperolehnya dokumen atau bukti pertanggungjawaban Tim Audit atas penggunaan uang atau pengeluaran dana kegiatan R20 yang dilakukan Tim Audit menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan R20 tidak memenuhi standar akuntansi yang berlaku umum atau melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) ART NU,” tulis dokumen tersebut.
Sementara itu, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan kerja sama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Rabithah Alam Islami.
“Kondisi ini juga menimbulkan dugaan adanya indikasi kecurangan atau penipuan dalam pengelolaan dana donasi/sponsor kegiatan R20,” tegas Tim Audit.
Hal ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan dan kekayaan Nahdlatul Ulama yang diatur dalam Pasal 97-98 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU). Pasal 98 Ayat (1) NU ART mengatur bahwa “Harta kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangkat perkumpulannya yang berupa dana, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak wajib dicatat sebagai kekayaan Persatuan Nahdlatul Ulama sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.”
Lebih lanjut, Pasal 98 Ayat (2) ART NU mengatur bahwa “Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan harta serta penerimaan dan pengeluaran keuangan Nahdlatul Ulama diaudit setiap tahun oleh akuntan publik.”
Kebenaran dokumen audit ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna yang membenarkan keberadaan dokumen tersebut. Ia mengatakan, temuan terkait tata kelola keuangan menjadi salah satu alasan diberhentikannya KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Itu salah satu alasannya. Ada alasannya, poin 1,2,3, nah, itu alasannya. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dibantah kubu Gus Yahya
Sementara itu, PBNU membantah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penemuan uang Rp. Dana sebesar 100 miliar yang masuk ke rekening PBNU pada tahun 2022. Bendahara Umum PBNU Sumantri Suwarno menegaskan, seluruh transaksi keluar dan masuk rekening tersebut merupakan instruksi langsung dari Mardani H. Maming yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Tanggapan Sumantri pun berdasarkan delegasi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Menurut Sumantri, dokumen yang beredar tersebut bukan merupakan hasil audit final sehingga tidak bisa dijadikan dasar penilaian hukum atau organisasi. Menurut dia, pemeriksaan yang belum tuntas tidak layak dijadikan acuan dalam mengambil kesimpulan, termasuk terkait persoalan TPPU.
Oke, jadi pertama-tama bisa dikutip dengan jelas bahwa sebenarnya hasil audit itu belum selesai. Dan audit ini merupakan audit umum yang belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya TPPU, kata Sumantri saat dihubungi ini.com di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Sumantri menilai narasi PBNU bisa terseret ke TPPU adalah salah. Dia menjelaskan, TPPU hanya bisa diproses bila ada tindak pidana asal yang terbukti di pengadilan. Dia menegaskan, dalam kasus Mardani Maming tidak ada putusan TPPU.
“Dalam kasus Maming, Maming tidak dikenakan hukuman TPPU. Jadi ancaman TPPU tidak relevan,” kata Sumantri.
Lebih lanjut dia menyatakan, aliran dana Rp100 miliar, baik yang masuk maupun keluar, dikelola seluruhnya atas instruksi Mardani Maming. “Waktu itu Mardani Maming sebagai bendahara umum, dia tahu nomor rekeningnya dan juga menandatangani cek,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dana tersebut merupakan titipan dari perusahaan Maming. Menurut dia, PBNU saat itu hanya menerima perintah.
“Enggak, dia masukin uangnya sendiri dari rekening perusahaannya. Ya buat saya, pas dia suruh kita ambil lagi, kita keluarkan,” ujarnya.
Sumantri mengatakan, jabatannya hanya menjalankan fungsi administratif ketika Maming berstatus tersangka dan tidak bisa menandatangani cek sendiri.
“Ceknya diberikan ke saya karena Maming tersangkanya. Jadi dia minta ke orang PBNU, maksudnya karena saya bendahara, ceknya ke saya, saya kasih ke timnya,” kata Sumantri.
Dia menambahkan, seluruh transaksi tersebut atas perintah Maming dan telah diklarifikasi oleh auditor.
Selain itu, dia juga menyebut PBNU tidak mengetahui atau berperan aktif mengenai sumber dana yang masuk ke rekening organisasi tersebut. “PBNU pasif, kami tidak mengerti,” ujarnya.
“Semua uang yang keluar masuk dikuasai Maming karena Maming masih menjadi bendahara umum,” lanjut Sumantri.
Sumantri mengingatkan, dugaan korupsi yang menjerat Maming di KPK terjadi saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2012-2018, jauh sebelum ia masuk PBNU pada 2022.
Maming terkena korupsi saat menjadi bupati, yakni 2012-2018. Masuk PBNU pada 2022. Batas waktu perbuatan korupsinya dan menjadi bendahara umum jauh sekali, ujarnya.
NewsRoom.id









