3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– – Ini sederet alasan kubu Roy Suryo Cs menolak mediasi dengan Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu. Mereka tidak mau meminta maaf.

Pakar telematika Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk tidak melakukan mediasi dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Bersama pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, Roy menolak segala bentuk perdamaian atau permintaan maaf kepada kubu Jokowi.

Saat ini Roy, Rismon, dan Tifa (RRC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Proses hukum sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Berikut alasan Roy Suryo Cs menolak mediasi.

1. Tidak mau meminta maaf

Dalam podcast di channel YouTube Justice Forum, Sabtu (29/11/2025), Roy menegaskan:

“Kami tidak akan melakukan mediasi kalau harus minta maaf atau apalah. Tidak mungkin. Karena di sini persoalannya bukan maaf atau tidak, yang persoalan (ijazahnya) asli atau tidak.

Jadi kalau tidak asli, mungkin nanti orang akan bilang, 'Bukan hanya ijazahnya saat kuliah, mungkin ijazah SD, ijazah SMP, semua ditembak seperti itu, seperti SIM.'”

2. Menganggap tidak ada itikad baik

Sementara itu, kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin mengatakan, mediasi memerlukan itikad baik dari semua pihak:

“Syarat yang paling krusial, mendasar, dan mutlak dalam mediasi adalah adanya itikad baik dan para pihak harus sepakat. Itikad baik itu diuji dalam suatu forum yang memungkinkan untuk dipastikan apakah seseorang mempunyai itikad baik atau sekedar bicara.”

Khozi menambahkan, peluang menunjukkan ijazah sudah dibuka melalui empat pengadilan perdata, namun kubu Jokowi belum menunjukkannya.

Menurut Khozi, jika ijazah itu ditunjukkan dan terbukti asli, maka bisa dilakukan mediasi dan kasusnya bisa diselesaikan.

Namun karena itikad baik tidak terlihat, mediasi dinilai sulit tercapai.

Ia juga menyebutkan, berbeda dengan Arsul Sani yang langsung menunjukkan ijazahnya saat ditanyai, Jokowi memilih jalan berbeda.

3. Tidak menyelesaikan perselisihan

Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy, menjelaskan alasan penolakan mediasi penal, yakni menyelesaikan sengketa pidana di luar pengadilan.

Menurutnya, mediasi pidana tidak akan mengungkap kebenaran dugaan ijazah palsu tersebut:

Inti permasalahan dari kasus ini adalah mengungkap kebenaran misteri ijazah palsu yang diduga oleh Mas Roy dan kemudian oleh Bang Rismon berdasarkan hasil penelitiannya disimpulkan bahwa ijazah Pak Joko Widodo berdasarkan hasil penelitian mereka adalah ijazah palsu yang digunakan oleh Pak Joko Widodo untuk memperoleh jabatan.

Ia menegaskan, dalam ranah pidana, mediasi tidak diketahui dan tidak akan menyelesaikan perkara hukum utama.

Polda Metro Ingin Gelar Kasus Khusus

Permintaan kubu Roy Suryo Cs agar penyidik ​​Polda Metro Jaya mengusut kasus khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya terpenuhi.

Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta kasus khusus kepada penyidik ​​terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik ​​Bareskrim Mabes Polri mengusung kasus khusus terkait kasus ijazah Jokowi, dan memenuhinya.

Namun hasil akhir kasus khusus di Mabes Bareskrim Polri tak memuaskan Roy Suryo Cs.

Dalam kasus khusus yang akan dilakukan penyidik ​​Polda Metro Jaya, terkait penetapan delapan tersangka kasus ijazah Jokowi.

Mereka terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama berisi lima orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua ada tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Jadi kami update penanganan terkait dugaan ijazah terkait klaster 1 dan 2. Sudah dilakukan pemanggilan ke klaster 2. Delapan orang ini sudah kami jelaskan berstatus tersangka, ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

Kombes Budi mengatakan, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut dimana penyidik ​​​​berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang diperiksa) mengajukan permohonan diadakannya perkara khusus, sehingga penyidik ​​saat ini berkoordinasi dengan Wassidik untuk menyiapkan waktu untuk melaksanakan perkara khusus tersebut, ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, ada tahapan proses penyidikan yang dipelajari penyidik.

“Usai gelar perkara khusus, akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan ketiga tersangka. Setelah itu baru tahap untuk lima tersangka lainnya.”

Jadi ada tahapannya, ada kegiatan dalam proses penyidikan ini yang dipelajari penyidik, ujarnya.

Dia juga meminta semua pihak memberi ruang kepada penyidik ​​untuk fokus pada hal-hal tertentu.

“Kami akan memberikan ruang kepada rekan-rekan penyidik ​​untuk fokus pada kasus tertentu terlebih dahulu,” pintanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan, pihaknya kembali menyerahkan gelar perkara khusus ke Bagian Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

Perkara khusus diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

“Permohonan gelar perkara khusus juga kami kirimkan lagi yang hari ini kami serahkan kembali kepada Wassidik,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Khozinudin menyebut judul kasus khusus di Bareskrim Polri yang tengah didalami.

Sebaliknya, saat penanganan perkara di Polda Metro Jaya, penyidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“(Di Polda Metro Jaya) tidak ada kasus khusus yang diadakan,” ujarnya.

Khozinudin mendorong agar digelar kasus khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

Seperti yang telah dilakukan Mabes Polri di Dumas yang dilakukan TPUA, tutupnya



NewsRoom.id

Berita Terkait

“Mimpi Seorang Ahli Paleontologi”: Terobosan yang Mengubah Cara Kita Mengencani Dinosaurus
Batuan Bulan Mengungkapkan Petunjuk Menakjubkan Tentang Planet yang Hilang
Penggabungan File PDF Kini Bisa Dilakukan dalam 30 Detik, Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan
Penggabungan File PDF Kini Bisa Dilakukan dalam 30 Detik, Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan
Studi Baru Memperingatkan: Pada tahun 2100, Terumbu Karang Bisa Disusul oleh Alga
Hiu Purba Raksasa Ditemukan di Australia Mengejutkan Para Ilmuwan
Mulai Kelaparan dan Krisis Pangan! Warga di Sibolga dan Tapteng mulai menjarah minimarket
Detik-detik Truk Sayap Melaju di Cikampek, Menyeret 13 Kendaraan