Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Tes materi disampaikan oleh Bonatua Silalahi.

Kuasa hukum Bonatua, Ghafur Sangadji membacakan petitum permohonannya di persidangan. Ada tujuh poin yang disampaikan dalam petitum tersebut, pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu) inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan presiden dan wakil presiden harus diverifikasi keasliannya melalui proses pembuktian faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Otentikasi Arsip Statis dan hasil otentikasi tersebut harus didokumentasikan sebagai arsip negara yang otentik,” kata Ghafur di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Ketiga, lanjutnya, menyatakan pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana tercantum pada angka 2 petitum di atas. Keempat, memerintahkan KPU menyesuaikan proses verifikasi dan penelitian administratif calon presiden dan wakil presiden agar sejalan dengan makna konstitusional sebagaimana tercantum dalam petitum nomor 2 di atas.

Kelima, jelasnya, memerintahkan ANRI dan/atau lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kewenangan otentikasi arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan sejalan dengan makna konstitusional sebagaimana tercantum pada angka 2 petitum di atas. Keenam, memerintahkan Presiden dan DPR melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan dalam konferensi, agenda pendahuluan adalah mendengarkan pokok-pokok perbaikan dan memverifikasi bukti-bukti. Dalam persidangan, hakim konstitusi meminta penjelasan dan memberikan nasihat kepada Bonatua dan tim kuasa hukumnya karena perbaikan permohonannya belum dilakukan secara tuntas.

Meski pada akhirnya hakim konstitusi tetap menerima perbaikan permohonan uji materi yang diajukan Bonatua dan tim kuasa hukumnya dengan catatan.

“Kami sebenarnya sudah berpesan untuk mencermati permohonan, mempelajari bagaimana strukturnya, termasuk menyusun petitum. Perbaikan permohonan sudah kami terima, selanjutnya permohonan ini akan kami serahkan ke rapat musyawarah hakim, dan rapat musyawarah hakim dengan 9 orang hakim konstitusi atau minimal 7 orang hakim konstitusi,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan.

Nantinya, kata dia, rapat permusyawaratan akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diputuskan dalam rapat paripurna atau tanpa rapat paripurna.

“Nanti permohonan ini akan kita bahas, apakah permohonan ini akan diputus setelah sidang pleno ataukah akan diputuskan tanpa sidang pleno. Kita bertiga tinggal mengajukan, nanti semua hakim akan mempunyai pendapatnya, termasuk kami. Mohon bersabar, apa pun perkembangan yang akan disampaikan pengadilan,” tuturnya.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Teori Baru Menyarankan Kita Telah Salah Tentang Lubang Hitam selama 60 Tahun
Ilmuwan Menemukan Es Air Tersembunyi di Mars: Sebuah Game-Changer untuk Misi Manusia
Spesies Ular Purba “Aneh” Ditemukan di Inggris
Plastik Sehari-hari Dapat Memicu Obesitas, Kemandulan, dan Asma
Buronan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp 5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
Beyond Ozempic: Pil Baru yang Membakar Lemak tetapi Menjaga Otot
Sakit Kronis Sangat Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
Gubernur Sumbar Batalkan Pesta Pernikahan Putrinya Karena Bencana, Minta Maaf pada Para Undangan