KOTA ACE – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra Melati mempertanyakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang enggan membeberkan 12 perusahaan yang diduga biang keladi banjir Sumatera. Alasan Menteri Kehutanan Raja Juli, pengungkapan 12 perusahaan tersebut harus mendapat izin presiden. Melati melontarkan sindiran ke Menteri Kehutanan Raja Juli yang terkesan melontarkan bola panas ke Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan libatkan Presiden. Menteri (Menteri Kehutanan Raja Juli) yang membantu Presiden. Jadi, tidak perlu melibatkan beliau, harus mendapat persetujuan beliau (Presiden). Harusnya Pak Menteri. Benar, kalau teknisnya presiden tidak tahu,” kata Melati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
“Menterilah yang membantunya, jadi saya setuju bola panas itu tidak boleh dilempar ke Presiden, seolah-olah Presiden yang punya tanggung jawab,” lanjut Melati.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Sonny T Danaparamita awalnya mempertanyakan Menteri Kehutanan Raja Juli yang tak membenarkan adanya praktik pembalakan liar yang memicu banjir bandang di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Padahal, kata dia, banyaknya kayu-kayu yang ikut terlibat dalam banjir di Pulau Sumatera, membuktikan maraknya praktik pembalakan liar. Bukan hanya dilakukan oleh perorangan atau perusahaan sembarangan, bisa juga melibatkan korporasi besar.
Tapi bisa juga bagi korporasi besar dan itu sudah disepakati dalam pemaparan menteri sebelumnya, banyak perusahaan nakal yang ke depannya akan dicabut izinnya, kata Sonny.
Saya hanya perlu konfirmasi, apakah pencabutan izin itu perlu persetujuan presiden. Setahu saya, peraturan saat ini sudah berubah, lanjutnya.
Sonny menegaskan, dirinya tidak ingin niat Presiden Prabowo untuk merehabilitasi hutan dan lahan, serta menjaga alam terhambat karena izin yang tidak dicabut.
“Ini yang akan menjadi vis avis Presiden dengan masyarakat. Saya kira ini perlu diklarifikasi nanti, jangan sampai Kementerian Kehutanan yang salah dan nanti Presiden yang terkena dampaknya,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli menegaskan pemerintah akan segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Langkah tersebut dilakukan melalui dua upaya besar, yaitu penegakan hukum terhadap perusahaan bermasalah dan pencabutan izin pemanfaatan hutan yang bermasalah.
Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
UU Kehutanan Sementara ditemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan, kata Menteri Kehutanan Raja Juli.
Ia menambahkan, hasil penegakan hukum terhadap 12 perusahaan tersebut nantinya akan dilaporkan ke Komisi IV DPR dan diumumkan ke publik.
Selain itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menegaskan, pencabutan izin bagi perusahaan bermasalah juga menjadi fokus. Kedua, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami telah mencabut 18 PBPH (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan) seluas 526.114 hektar pada 3 Februari 2025, jelasnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli menjelaskan sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana mencabut izin 20 PBPH lainnya yang dianggap bermasalah. Luas totalnya mencapai 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi yang dilanda banjir dan longsor.
“Saya belum bisa laporkan nama perusahaannya, wilayah pastinya saat ini, karena harus mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dulu,” ujarnya.
NewsRoom.id









